Logo Harian.news

Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025 Diatur dalam Perpres 21/2023

Jam Kerja ASN Ramadan 2025, Ini Aturan Terbarunya

Editor : Andi Awal Tjoheng Sabtu, 01 Maret 2025 13:35
Apel rutin ASN Pemkab Bulukumba. Selama bulan Ramadan 1446 H, jam kerja ASN diatur berdasarkan Perpres 21/2023 ||doc_humaspemkabblkb
Apel rutin ASN Pemkab Bulukumba. Selama bulan Ramadan 1446 H, jam kerja ASN diatur berdasarkan Perpres 21/2023 ||doc_humaspemkabblkb

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Ketentuan tersebut berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, sehingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak lagi menerbitkan surat edaran khusus terkait jam kerja selama Ramadan.

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa aturan dalam Perpres ini bertujuan memastikan layanan publik tetap berjalan optimal serta meningkatkan produktivitas ASN selama bulan puasa.

Baca Juga : 1 Ramadan 1446 H Jatuh 1 Maret 2025, Kapolri Sampaikan Pesan Kedamaian

“Dalam Perpres ini telah diatur bahwa jam kerja ASN selama Ramadan adalah 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Istirahat di hari Jumat diberikan selama 60 menit, sedangkan pada hari kerja lainnya selama 30 menit,” ungkap Rini dalam keterangannya di Jakarta, pada Jumat (28/2/2025).

Jam kerja instansi pemerintah selama Ramadan akan dimulai pukul 08.00 waktu setempat, baik di pusat maupun daerah.

Bagi instansi yang menerapkan pola kerja lebih dari lima hari dalam seminggu, penyesuaian harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak Perpres ini diberlakukan.

Baca Juga : Sore ini Sidang Isbat 2025, Kapan Puasa Ramadan Dimulai?

Lebih lanjut, perincian mengenai hari kerja, jam kerja, dan waktu istirahat bagi ASN akan ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing.

Rini juga menekankan bahwa aturan dalam Perpres memberikan fleksibilitas bagi unit kerja yang berfokus pada pelayanan publik. Instansi yang bertugas memberikan dukungan operasional atau layanan langsung kepada masyarakat dapat menyesuaikan jam kerja dengan pertimbangan dari Kementerian PANRB.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda