Namun, ketentuan dalam Perpres ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, anggota Polri, serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri. Aturan mengenai jam kerja mereka akan ditetapkan langsung oleh Panglima TNI dan Kapolri.
Hal serupa berlaku bagi pegawai ASN yang bertugas di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang akan menyesuaikan dengan kebijakan di negara tempat mereka bertugas.
Selain itu, dalam Perpres juga disebutkan bahwa jumlah hari kerja dan jam kerja ASN dapat mengalami perubahan jika ada kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama, atau kebijakan lainnya yang berlandaskan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : 1 Ramadan 1446 H Jatuh 1 Maret 2025, Kapolri Sampaikan Pesan Kedamaian
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap keseimbangan antara pelayanan publik dan kebutuhan spiritual ASN selama Ramadan tetap terjaga. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
