Jangan Tunggu Anak Siap, Sistemnya yang Harus Siap

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Di tengah masifnya penetrasi digital dalam kehidupan anak, narasi tentang “kesiapan” sering kali keliru diarahkan.
Anak tidak pernah benar-benar punya pilihan untuk menunda keterpaparan, justru sistem digitallah yang wajib lebih dulu memastikan keamanan, akuntabilitas, dan perlindungan yang nyata.
Peraturan Menteri Komdigi yang dirancang untuk menopang implementasi PP TUNAS dalam perlindungan anak di ruang digital menunjukkan adanya intensi regulatif yang progresif.
Namun, problem utamanya bukan terletak pada ketiadaan norma, melainkan pada defisit kepatuhan dan lemahnya penegakan.
Sejumlah platform digital masih memperlihatkan resistensi, baik melalui penerapan kebijakan yang setengah hati, minimnya transparansi algoritmik, maupun kegagalan dalam memastikan verifikasi usia dan moderasi konten yang memadai.
Situasi ini menegaskan adanya ketimpangan antara kepentingan komersial platform dan mandat perlindungan anak sebagai kepentingan publik yang tidak dapat dinegosiasikan.
Dalam perspektif tata kelola digital, kondisi ini mencerminkan kesenjangan regulasi ketika kecepatan inovasi teknologi melampaui kapasitas negara dalam memastikan akuntabilitas.
Jika dibiarkan, PP TUNAS berisiko tereduksi menjadi sekadar instrumen simbolik tanpa daya paksa substantif.
Narasi “menunggu anak siap” juga problematik. Ia mengandung bias tanggung jawab yang secara implisit membebankan kesiapan pada anak, alih-alih pada sistem yang seharusnya melindungi mereka.
Dalam kerangka hak anak, justru negara dan platform memiliki kewajiban positif untuk menciptakan ruang digital yang aman bukan reaktif.
Dengan demikian, yang dibutuhkan bukan sekadar harmonisasi regulasi, tetapi juga, penegakan hukum yang konsisten dan berdaya sanksi, audit independen terhadap sistem platform serta reposisi perlindungan anak sebagai prinsip tidak bisa di negosiasikan dalam arsitektur digital.
Tanpa langkah-langkah tersebut, perlindungan anak di ruang digital akan terus berada dalam paradoks, “diatur secara normatif, tetapi dilanggar secara sistemik.”
Alih-alih mempertahankan ilusi bahwa waktu akan “mematangkan” kesiapan anak, urgensi saat ini justru terletak pada keberanian negara untuk menutup celah kepatuhan dan memaksa transformasi perilaku platform.
Tanpa intervensi yang tegas, terukur, dan berkelanjutan, regulasi hanya akan berfungsi sebagai legitimasi formal tanpa daya lindung nyata.
Perlindungan anak tidak boleh bergantung pada itikad baik industri semata, ia harus dijamin melalui desain sistem yang akuntabel, penegakan hukum yang konsisten, dan komitmen kolektif untuk menempatkan kepentingan terbaik anak di atas logika pasar digital.***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : IGA KUMARIMURTI DIWIA (PEMRED HARIAN.NEWS)