HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Di tengah masifnya penetrasi digital dalam kehidupan anak, narasi tentang “kesiapan” sering kali keliru diarahkan.
Anak tidak pernah benar-benar punya pilihan untuk menunda keterpaparan, justru sistem digitallah yang wajib lebih dulu memastikan keamanan, akuntabilitas, dan perlindungan yang nyata.
Baca Juga : Husniah vs Panggung Politik: Ketika Seorang Bupati Perempuan Memilih Melawan, Bukan Tunduk
Peraturan Menteri Komdigi yang dirancang untuk menopang implementasi PP TUNAS dalam perlindungan anak di ruang digital menunjukkan adanya intensi regulatif yang progresif.
Namun, problem utamanya bukan terletak pada ketiadaan norma, melainkan pada defisit kepatuhan dan lemahnya penegakan.
Sejumlah platform digital masih memperlihatkan resistensi, baik melalui penerapan kebijakan yang setengah hati, minimnya transparansi algoritmik, maupun kegagalan dalam memastikan verifikasi usia dan moderasi konten yang memadai.
Baca Juga : Di Era Digital, Kita Mencari Kebenaran atau Pembenaran?
Situasi ini menegaskan adanya ketimpangan antara kepentingan komersial platform dan mandat perlindungan anak sebagai kepentingan publik yang tidak dapat dinegosiasikan.
Dalam perspektif tata kelola digital, kondisi ini mencerminkan kesenjangan regulasi ketika kecepatan inovasi teknologi melampaui kapasitas negara dalam memastikan akuntabilitas.
Jika dibiarkan, PP TUNAS berisiko tereduksi menjadi sekadar instrumen simbolik tanpa daya paksa substantif.
Baca Juga : Semangat 17 Agustus: Menjaga Kemerdekaan, Melanjutkan Perjuangan
Narasi “menunggu anak siap” juga problematik. Ia mengandung bias tanggung jawab yang secara implisit membebankan kesiapan pada anak, alih-alih pada sistem yang seharusnya melindungi mereka.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
