HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Di tengah masifnya penetrasi digital dalam kehidupan anak, narasi tentang “kesiapan” sering kali keliru diarahkan.
Anak tidak pernah benar-benar punya pilihan untuk menunda keterpaparan, justru sistem digitallah yang wajib lebih dulu memastikan keamanan, akuntabilitas, dan perlindungan yang nyata.
Peraturan Menteri Komdigi yang dirancang untuk menopang implementasi PP TUNAS dalam perlindungan anak di ruang digital menunjukkan adanya intensi regulatif yang progresif.
Baca Juga : Efek Hukum dan Politik Terlalu Mesra
Namun, problem utamanya bukan terletak pada ketiadaan norma, melainkan pada defisit kepatuhan dan lemahnya penegakan.
Sejumlah platform digital masih memperlihatkan resistensi, baik melalui penerapan kebijakan yang setengah hati, minimnya transparansi algoritmik, maupun kegagalan dalam memastikan verifikasi usia dan moderasi konten yang memadai.
Situasi ini menegaskan adanya ketimpangan antara kepentingan komersial platform dan mandat perlindungan anak sebagai kepentingan publik yang tidak dapat dinegosiasikan.
Baca Juga : Kasus Hayam Wuruk, Komdigi: Judi Online Jaringan Lintas Negara
Dalam perspektif tata kelola digital, kondisi ini mencerminkan kesenjangan regulasi ketika kecepatan inovasi teknologi melampaui kapasitas negara dalam memastikan akuntabilitas.
Jika dibiarkan, PP TUNAS berisiko tereduksi menjadi sekadar instrumen simbolik tanpa daya paksa substantif.
Narasi “menunggu anak siap” juga problematik. Ia mengandung bias tanggung jawab yang secara implisit membebankan kesiapan pada anak, alih-alih pada sistem yang seharusnya melindungi mereka.
Baca Juga : Di Tangan Intelektual, Disinformasi, Fitnah dan Kebencian Menjadi Ancaman Nyata
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
