Dalam kerangka hak anak, justru negara dan platform memiliki kewajiban positif untuk menciptakan ruang digital yang aman bukan reaktif.
Dengan demikian, yang dibutuhkan bukan sekadar harmonisasi regulasi, tetapi juga, penegakan hukum yang konsisten dan berdaya sanksi, audit independen terhadap sistem platform serta reposisi perlindungan anak sebagai prinsip tidak bisa di negosiasikan dalam arsitektur digital.
Tanpa langkah-langkah tersebut, perlindungan anak di ruang digital akan terus berada dalam paradoks, “diatur secara normatif, tetapi dilanggar secara sistemik.”
Baca Juga : Efek Hukum dan Politik Terlalu Mesra
Alih-alih mempertahankan ilusi bahwa waktu akan “mematangkan” kesiapan anak, urgensi saat ini justru terletak pada keberanian negara untuk menutup celah kepatuhan dan memaksa transformasi perilaku platform.
Tanpa intervensi yang tegas, terukur, dan berkelanjutan, regulasi hanya akan berfungsi sebagai legitimasi formal tanpa daya lindung nyata.
Perlindungan anak tidak boleh bergantung pada itikad baik industri semata, ia harus dijamin melalui desain sistem yang akuntabel, penegakan hukum yang konsisten, dan komitmen kolektif untuk menempatkan kepentingan terbaik anak di atas logika pasar digital.***
Baca Juga : Kasus Hayam Wuruk, Komdigi: Judi Online Jaringan Lintas Negara
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
