Kabar Baik: Tarif Listrik Tidak Naik di Triwulan I 2025

JAKARTA,HARIAN.NEWS – Memasuki awal tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap tidak mengalami kenaikan.
Keputusan ini berlaku untuk periode Triwulan I (Januari-Maret) 2025, sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, pada Sabtu, 4 Januari 2025.
“Tarif tenaga listrik pada Triwulan I Tahun 2025 diputuskan tetap sama seperti tarif di Triwulan IV Tahun 2024. Hal ini dilakukan meski secara ekonomi makro terdapat potensi kenaikan tarif akibat parameter seperti kurs, ICP, inflasi, dan HBA,” ujar Jisman dalam keterangan resmi.
Keputusan untuk mempertahankan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, di mana penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan realisasi indikator ekonomi.
Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Komitmen PLN Jaga Pasokan Listrik Stabil
Mendukung keputusan tersebut, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa PLN siap memastikan keandalan pasokan listrik tetap terjaga tanpa terganggu stabilitas tarif.
“Kami berkomitmen mendukung langkah pemerintah ini sebagai bentuk kontribusi terhadap pemulihan ekonomi nasional. Keandalan listrik tetap menjadi prioritas utama, sejalan dengan amanat untuk menjaga tarif tetap stabil,” tegas Darmawan.
Daftar Tarif Listrik Nonsubsidi Triwulan I 2025
Sebagai informasi, berikut adalah rincian tarif listrik untuk 13 golongan nonsubsidi pada periode Januari-Maret 2025:
- Rumah Tangga (R-1)
-
- Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA: Rp1.352/kWh.
- TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh.
- TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh.
-
- Rumah Tangga (R-2)
- TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh.
- Rumah Tangga (R-3)
- TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh.
- Bisnis (B-2)
- TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70/kWh.
- Bisnis (B-3)
- Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74/kWh.
- Industri (I-3)
- TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74/kWh.
- Industri (I-4)
- Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74/kWh.
- Kantor Pemerintah (P-1)
- TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53/kWh.
- Kantor Pemerintah (P-2)
- TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88/kWh.
- Penerangan Jalan Umum (P-3)
- TR: Rp1.699,53/kWh.
- Layanan Khusus (L)
- TR, TM, TT: Rp1.644,52/kWh.
Pengelompokan Pelanggan
Sebagai tambahan, pelanggan rumah tangga dengan daya rendah hingga menengah tergolong dalam kategori R-1 hingga R-3. Golongan B mencakup bisnis kecil hingga besar, sementara golongan I adalah untuk industri.
Kantor pemerintah tergolong dalam P-1 dan P-2, sedangkan P-3 khusus untuk penerangan jalan umum. Adapun layanan listrik dengan kebutuhan spesifik termasuk dalam golongan L.
Keputusan untuk menjaga stabilitas tarif ini disambut positif sebagai bentuk dukungan terhadap perekonomian masyarakat, khususnya di tengah tantangan global yang memengaruhi berbagai sektor. Pemerintah dan PLN berharap langkah ini dapat mendorong aktivitas ekonomi di awal tahun. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News