Kasat Reskrim Sinjai di Ganti, Kasus Korupsi Ceklok Terabaikan?

Ceklok Sinjai: 291 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka
HARIAN.NEWS,SINJAI – Sisa menghitung hari Kasat Reskrim Sinjai yang di pimpin Andi Rahmatullah akan berganti.
Ia mendapatkan jabatan baru sebagai Kanit 1 Unit 5 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Ada beberapa kasus yang akan di wariskan polisi yang berpangkat AKP itu.
Adapun warisan kasus yang mencolok dan tidak dapat diselesaikan polisi putra tulen Sinjai itu, yakni kasus dugaan Korupsi Pengadaan Fingerprint ( mesin ceklok ) yang melibatkan mantan Pj Bupati Sinjai yang kini menjabat selaku Sekda Sinjai.
AKP Andi Rahmatullah, saat melakukan konferensi pers akhir tahun 2024, bersemangat lalu meyakini akan ada tersangka di awal tahun 2025 terkait kasus mesin ceklok tersebut.
Namun saja, sampai pertanggal 12 Juni 2025, kasus ceklok tersebut masih berproses di Polres Sinjai.
Dikonfirmasi melalui seluler ,Kamis (12/6/2025) polisi putra daerah Sinjai itu mengatakan, kasus mesin ceklok tetap berproses.
Namun saja, AKP Andi Rahmatullah, tidak merespon terkait siapa yang akan jadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Masih berproses, penyidikan pemeriksaan saksi dan penyitaan BB,” singkatnya.
Diketahui AKP Andi Rahmatullah diangkat sebagai Kasat Reskrim Polres Sinjai pada 24 Maret 2024 dan digantikan IPTU Andi Asrul yang sebelumnya menjabat sebagai Kanitidik 2 Satreskrim Polres Bone.
Warisan kasus dugaan korupsi ceklok yang merugikan negara akan menjadi tugas Kasat Reskrim baru Sinjai.
Selama menjabat sebagai Kasat Reskrim, AKP Andi Rahmatullah banyak melibas kasus di Kabupaten yang mempunyai sematan ‘Bersatu’ itu, namun saja kasus ceklok masih tetap berproses di detik akhir masa jabatan AKP Andi Rahmatullah.
Sebelumnya, penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem absensi sidik jari (ceklok ) di Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, dinilai jalan di tempat.
Publik mempertanyakan transparansi kepolisian dalam menangani kasus yang menyeret nama Sekretaris Daerah Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, yang juga mantan Pj Bupati Sinjai.
Kasus ini bergulir sejak tahun lalu, dan dalam konferensi pers akhir 2024, Kasatreskrim Polres Sinjai sempat menyatakan akan mengumumkan tersangka pada awal 2025.
Namun hingga Maret 2025, belum ada satu pun tersangka yang ditahan, meskipun ratusan bendahara sekolah telah diperiksa.
Mandeknya kasus ini memicu reaksi keras dari aktivis antikorupsi di Sinjai. Musadaq, penggiat antirasuah, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk transparan dalam menangani perkara ini.
“APH harus transparan ke publik terkait semua proses hukum yang sedang berjalan. Jangan ada upaya menutup-nutupi. Kami menuntut keseriusan APH dalam menyelesaikan kasus ini jika masih ingin membangun kepercayaan publik,” tegas Musadaq waktu lalu.
Pada Jumat (7/2/2025), Polres Sinjai sempat menggelar konferensi pers mengenai perkembangan kasus ini. Kasatreskrim AKP Andi Rahmatullah menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 291 bendahara sekolah serta mantan Kadisdik Sinjai, Andi Jefrianto Asapa.
Namun, ketika wartawan menanyakan keterlibatan seseorang berinisial “R,” yang disebut-sebut sebagai tangan kanan Andi Jefrianto saat menjabat Kadisdik, Kasatreskrim tiba-tiba terlihat enggan menjawab dan menyerahkan mikrofon ke Kanit Tipikor.
Publik kini menanti apakah Polres Sinjai benar-benar serius menangani kasus ini atau justru membiarkan kasus ini berlarut tanpa kejelasan. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : IRMAN BAGOES