Diketahui AKP Andi Rahmatullah diangkat sebagai Kasat Reskrim Polres Sinjai pada 24 Maret 2024 dan digantikan IPTU Andi Asrul yang sebelumnya menjabat sebagai Kanitidik 2 Satreskrim Polres Bone.
Warisan kasus dugaan korupsi ceklok yang merugikan negara akan menjadi tugas Kasat Reskrim baru Sinjai.
Baca Juga : Dugaan Markup Pengadaan Komputer Disdik Sinjai 2023 Kembali Mencuat
Selama menjabat sebagai Kasat Reskrim, AKP Andi Rahmatullah banyak melibas kasus di Kabupaten yang mempunyai sematan ‘Bersatu’ itu, namun saja kasus ceklok masih tetap berproses di detik akhir masa jabatan AKP Andi Rahmatullah.
Sebelumnya, penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem absensi sidik jari (ceklok ) di Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, dinilai jalan di tempat.
Publik mempertanyakan transparansi kepolisian dalam menangani kasus yang menyeret nama Sekretaris Daerah Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, yang juga mantan Pj Bupati Sinjai.
Baca Juga : Skandal Seragam Sekolah 2024: Benarkah Penyidikan Kejari Sinjai Tak Transparan?
Kasus ini bergulir sejak tahun lalu, dan dalam konferensi pers akhir 2024, Kasatreskrim Polres Sinjai sempat menyatakan akan mengumumkan tersangka pada awal 2025.
Namun hingga Maret 2025, belum ada satu pun tersangka yang ditahan, meskipun ratusan bendahara sekolah telah diperiksa.
Mandeknya kasus ini memicu reaksi keras dari aktivis antikorupsi di Sinjai. Musadaq, penggiat antirasuah, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk transparan dalam menangani perkara ini.
Baca Juga : Menata Arah Kesehatan Sinjai, Sekda Dorong Layanan yang Lebih Responsif
“APH harus transparan ke publik terkait semua proses hukum yang sedang berjalan. Jangan ada upaya menutup-nutupi. Kami menuntut keseriusan APH dalam menyelesaikan kasus ini jika masih ingin membangun kepercayaan publik,” tegas Musadaq waktu lalu.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

