Kasus Korupsi Rp1,78M, Kejari Sinjai Menang Praperadilan

HARIAN.NEWS, SINJAI – Pengadilan Negeri (PN) Sinjai resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh HID, Direktur Utama PT. PUG, tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi daerah irigasi Apareng tahun anggaran 2020.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (3/3/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Dr. Zulkarnaen, melalui Kasi Intelijen Jhadi Wijaya, menyatakan bahwa putusan ini memperkuat dasar hukum bagi Kejaksaan Negeri Sinjai dalam menangani perkara tersebut.
“Hakim tunggal PN Sinjai menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka HID. Ini menunjukkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Kejari Sinjai telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Jhadi.
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Irigasi
Kasus ini bermula dari proyek rehabilitasi irigasi Apareng di Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, yang didanai melalui APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020.
Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp7,5 miliar dan dalam proses tendernya dimenangkan oleh PT. PUG dengan nilai kontrak Rp4,35 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai menemukan adanya dugaan penyimpangan yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp1,78 miliar. Perhitungan kerugian ini didasarkan pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai.
Atas dugaan tersebut, HID dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan dakwaan sebagai berikut:
Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang Tipikor Makassar Segera Digelar
Selain HID, dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu SHW dan AA, juga telah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 5 Maret 2025.
Keputusan PN Sinjai yang menolak praperadilan ini menjadi langkah awal dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jhadi Wijaya menegaskan bahwa Kejari Sinjai akan terus mengusut kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu. Proses ini akan terus berjalan hingga ada kepastian hukum,” pungkasnya. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : IRMAN BAGOES