Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : 3 Kepala Daerah Diciduk KPK saat Bulan Ramadhan
Sidang Tipikor Makassar Segera Digelar
Selain HID, dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu SHW dan AA, juga telah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 5 Maret 2025.
Keputusan PN Sinjai yang menolak praperadilan ini menjadi langkah awal dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Korupsi Bibit Nanas Sulsel, Mantan Pj Gubernur dan Empat Tersangka Resmi Ditahan
Jhadi Wijaya menegaskan bahwa Kejari Sinjai akan terus mengusut kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu. Proses ini akan terus berjalan hingga ada kepastian hukum,” pungkasnya. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

