Logo Harian.news

PN Sinjai Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Apareng

Kasus Korupsi Rp1,78M, Kejari Sinjai Menang Praperadilan

Editor : Andi Awal Tjoheng Senin, 03 Maret 2025 20:55
Kasi Intelijen Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya ||doc_kejarisinjai
Kasi Intelijen Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya ||doc_kejarisinjai

HARIAN.NEWS, SINJAI – Pengadilan Negeri (PN) Sinjai resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh HID, Direktur Utama PT. PUG, tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi daerah irigasi Apareng tahun anggaran 2020.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (3/3/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Dr. Zulkarnaen, melalui Kasi Intelijen Jhadi Wijaya, menyatakan bahwa putusan ini memperkuat dasar hukum bagi Kejaksaan Negeri Sinjai dalam menangani perkara tersebut.

Baca Juga : Habib Aboe: Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Timbulkan Kasus Korupsi Baru

“Hakim tunggal PN Sinjai menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka HID. Ini menunjukkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Kejari Sinjai telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Jhadi.

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Irigasi

Kasus ini bermula dari proyek rehabilitasi irigasi Apareng di Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, yang didanai melalui APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020.

Baca Juga : Menag: Kubur Perilaku Korupsi

Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp7,5 miliar dan dalam proses tendernya dimenangkan oleh PT. PUG dengan nilai kontrak Rp4,35 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai menemukan adanya dugaan penyimpangan yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp1,78 miliar. Perhitungan kerugian ini didasarkan pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai.

Atas dugaan tersebut, HID dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan dakwaan sebagai berikut:

Baca Juga : KPK tak Hadir, Pengadilan Tunda Sidang Praperadilan Staf Hasto

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : IRMAN BAGOES

Follow Social Media Kami

KomentarAnda