HARIAN.NEWS, SINJAI – Pengadilan Negeri (PN) Sinjai resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh HID, Direktur Utama PT. PUG, tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi daerah irigasi Apareng tahun anggaran 2020.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (3/3/2025).
Baca Juga : 3 Kepala Daerah Diciduk KPK saat Bulan Ramadhan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Dr. Zulkarnaen, melalui Kasi Intelijen Jhadi Wijaya, menyatakan bahwa putusan ini memperkuat dasar hukum bagi Kejaksaan Negeri Sinjai dalam menangani perkara tersebut.
“Hakim tunggal PN Sinjai menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka HID. Ini menunjukkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Kejari Sinjai telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Jhadi.
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Irigasi
Baca Juga : Korupsi Bibit Nanas Sulsel, Mantan Pj Gubernur dan Empat Tersangka Resmi Ditahan
Kasus ini bermula dari proyek rehabilitasi irigasi Apareng di Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, yang didanai melalui APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020.
Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp7,5 miliar dan dalam proses tendernya dimenangkan oleh PT. PUG dengan nilai kontrak Rp4,35 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai menemukan adanya dugaan penyimpangan yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp1,78 miliar. Perhitungan kerugian ini didasarkan pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai.
Baca Juga : Skandal Seragam Sekolah 2024: Benarkah Penyidikan Kejari Sinjai Tak Transparan?
Atas dugaan tersebut, HID dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan dakwaan sebagai berikut:
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

