Kejagung Telusuri Yayasan SPPG Afiliasi Tersangka Korupsi MBG

HARIAN.NEWS,JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mengendus aliran dana melalui yayasan-yayasan yang diduga menjadi “kendaraan” para tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menginventarisir sejumlah yayasan atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terindikasi kuat terafiliasi dengan para pelaku kejahatan.
“Kami akan berkoordinasi dengan BGN, apakah yayasan yang terafiliasi itu memang masih digunakan atau tidak,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Yang menjadi sorotan, yayasan-yayasan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat sebagai mitra resmi BGN. Namun, dengan campur tangan para tersangka, proses verifikasi di portal mitra BGN diatur sedemikian rupa sehingga yayasan “nakal” itu tetap lolos.
Bentuk afiliasinya pun cukup terstruktur. Menurut Syarief, yayasan-yayasan itu bisa dibilang “milik para tersangka melalui orang lain”. Ada skema nominee yang digunakan agar kepemilikan tidak langsung terdeteksi.
“Dengan kata lain, yayasan itu dikendalikan oleh para tersangka,” tegasnya.
Hingga saat ini, Kejagung belum membeberkan jumlah pasti yayasan bermasalah maupun nilai kerugian negara yang dihasilkan dari praktik korupsi ini. Namun, tim penyidik telah mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk laptop dan ponsel, dari hasil penggeledahan di rumah para tersangka.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini:
1. Dadan Hindayana – Mantan Kepala BGN periode 2024–2026
2. Sony Sonjaya – Wakil Kepala BGN Bidang Operasional
3. Lodewyk Pusung – Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi
Ketiganya kini menjalani penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Tipikor serta KUHP baru.
Kejagung pun memastikan akan terus mengembangkan kasus ini. Bukan tidak mungkin, yayasan-yayasan afiliasi tersebut akan dicabut statusnya sebagai mitra SPPG jika terbukti menjadi sarana kejahatan. Publik pun menanti sejauh mana komitmen aparat penegak hukum membersihkan program strategis bergizi gratis dari praktik korupsi berbalut yayasan. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG