HARIAN.NEWS,JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mengendus aliran dana melalui yayasan-yayasan yang diduga menjadi “kendaraan” para tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menginventarisir sejumlah yayasan atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terindikasi kuat terafiliasi dengan para pelaku kejahatan.
Baca Juga : Keluar dari Kejagung, Dadan Hindayana Kenakan Rompi Tahanan
“Kami akan berkoordinasi dengan BGN, apakah yayasan yang terafiliasi itu memang masih digunakan atau tidak,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Yang menjadi sorotan, yayasan-yayasan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat sebagai mitra resmi BGN. Namun, dengan campur tangan para tersangka, proses verifikasi di portal mitra BGN diatur sedemikian rupa sehingga yayasan “nakal” itu tetap lolos.
Bentuk afiliasinya pun cukup terstruktur. Menurut Syarief, yayasan-yayasan itu bisa dibilang “milik para tersangka melalui orang lain”. Ada skema nominee yang digunakan agar kepemilikan tidak langsung terdeteksi.
Baca Juga : Kantor BGN Digeledah Jampidsus, Pegawai Tak Bisa Masuk
“Dengan kata lain, yayasan itu dikendalikan oleh para tersangka,” tegasnya.
Hingga saat ini, Kejagung belum membeberkan jumlah pasti yayasan bermasalah maupun nilai kerugian negara yang dihasilkan dari praktik korupsi ini. Namun, tim penyidik telah mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk laptop dan ponsel, dari hasil penggeledahan di rumah para tersangka.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini:
1. Dadan Hindayana – Mantan Kepala BGN periode 2024–2026
2. Sony Sonjaya – Wakil Kepala BGN Bidang Operasional
3. Lodewyk Pusung – Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi
Baca Juga : Pemerintah Siapkan Dashboard MBG Terbuka, Guru Bisa Lapor Menu Bosen
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
