Ketiganya kini menjalani penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Tipikor serta KUHP baru.
Kejagung pun memastikan akan terus mengembangkan kasus ini. Bukan tidak mungkin, yayasan-yayasan afiliasi tersebut akan dicabut statusnya sebagai mitra SPPG jika terbukti menjadi sarana kejahatan. Publik pun menanti sejauh mana komitmen aparat penegak hukum membersihkan program strategis bergizi gratis dari praktik korupsi berbalut yayasan. ***
Baca Juga : Keluar dari Kejagung, Dadan Hindayana Kenakan Rompi Tahanan
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG
