Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi IUP PT QSS Kalbar

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperketat jerat hukum dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat. Empat tersangka baru resmi ditetapkan, melengkapi daftar panjang pihak yang diduga terlibat dalam skandal yang merugikan keuangan negara ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengumumkan penetapan keempat tersangka tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (23/5/2026). Mereka adalah YA (Komisaris PT QSS), IA (Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU), HSFD (Analis Pertambangan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM), dan AP (Direktur PT QSS).
“Penetapan tersangka ini berdasarkan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian negara, serta rangkaian penyidikan mendalam,” tegas Anang.
Penyidikan mengungkap fakta mencengangkan. PT QSS, perusahaan yang bergerak di sektor tambang bauksit, sebelumnya diakuisisi oleh SDT bersama YA. SDT sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sebagai *beneficial owner* PT QSS.
Perusahaan ini mengantongi IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016. Namun, setelah memperoleh IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), aktivitas penambangan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan di wilayah konsesi PT QSS.
“Yang mengejutkan, meski tidak menambang di area IUP mereka, perusahaan tetap menjual bauksit. Diduga kuat, bauksit tersebut berasal dari pembelian ilegal di luar area konsesi,” papar Anang dengan nada serius.
Modus yang terungkap semakin kompleks. Bauksit yang dibeli secara ilegal tersebut kemudian diekspor menggunakan dokumen resmi PT QSS—mulai dari IUP Operasi Produksi, RKAB, hingga rekomendasi persetujuan ekspor.
Dalam proses pengurusan izin dan dokumen ekspor, SDT diduga meminta bantuan IA dan AP untuk menjembatani komunikasi dengan HSFD, seorang penyelenggara negara di Kementerian ESDM. Sejumlah uang diduga mengalir untuk memastikan dokumen perizinan tetap diterbitkan, meski syarat administrasi dan ketentuan hukum tidak terpenuhi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ada penyalahgunaan wewenang yang terstruktur. Akibatnya, bauksit ilegal bisa keluar dari Indonesia dengan dokumen resmi. Negara dirugikan berkali-kali lipat,” ungkap Anang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman berat menanti mereka yang terbukti bersalah.
Untuk mencegah upaya penghilangan barang bukti dan intimidasi saksi, Kejagung langsung mengambil tindakan tegas. Tersangka AP, YA, dan IA ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Jumat (22/5/2026). Sementara tersangka SDT dan HSFD menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Meski angka pasti kerugian negara belum diumumkan secara detail, penyidik memastikan bahwa dampak finansial dari kasus ini signifikan. Penjualan bauksit ilegal yang berlangsung dalam periode panjang—dari 2017 hingga 2025—diduga menyebabkan hilangkan potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Ahli perhitungan kerugian keuangan negara telah dilibatkan untuk menghitung secara akurat besaran kerugian. Hasil perhitungan ini akan menjadi dasar pemberatan tuntutan terhadap para tersangka.
Kasus PT QSS menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha di sektor pertambangan. Kejagung menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dalam tata kelola izin pertambangan.
“Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi yang merugikan negara. Sektor sumber daya alam harus dikelola dengan transparan dan akuntabel,” pungkas Anang.
Publik kini menanti perkembangan selanjutnya. Apakah akan ada tersangka lain yang ditetapkan? Dan berapa total kerugian negara yang sebenarnya? Kejagung berjanji akan terus mengungkap kasus ini hingga tuntas. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG