Logo Harian.news

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi IUP PT QSS Kalbar

Editor : Andi Awal Tjoheng Sabtu, 23 Mei 2026 20:00
Petugas Kejagung menggiring empat tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017–2025. ||(Dok Kejagung RI)
Petugas Kejagung menggiring empat tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017–2025. ||(Dok Kejagung RI)

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperketat jerat hukum dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat. Empat tersangka baru resmi ditetapkan, melengkapi daftar panjang pihak yang diduga terlibat dalam skandal yang merugikan keuangan negara ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengumumkan penetapan keempat tersangka tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (23/5/2026). Mereka adalah YA (Komisaris PT QSS), IA (Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU), HSFD (Analis Pertambangan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM), dan AP (Direktur PT QSS).

Baca Juga : Skandal Seragam Sekolah 2024: Benarkah Penyidikan Kejari Sinjai Tak Transparan?

“Penetapan tersangka ini berdasarkan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian negara, serta rangkaian penyidikan mendalam,” tegas Anang.

Penyidikan mengungkap fakta mencengangkan. PT QSS, perusahaan yang bergerak di sektor tambang bauksit, sebelumnya diakuisisi oleh SDT bersama YA. SDT sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sebagai *beneficial owner* PT QSS.

Perusahaan ini mengantongi IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016. Namun, setelah memperoleh IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), aktivitas penambangan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan di wilayah konsesi PT QSS.

Baca Juga : Kementan: Dugaan Korupsi Indah Megahwati Berdasar Bukti, Bukan Narasi Sepihak

“Yang mengejutkan, meski tidak menambang di area IUP mereka, perusahaan tetap menjual bauksit. Diduga kuat, bauksit tersebut berasal dari pembelian ilegal di luar area konsesi,” papar Anang dengan nada serius.

Modus yang terungkap semakin kompleks. Bauksit yang dibeli secara ilegal tersebut kemudian diekspor menggunakan dokumen resmi PT QSS—mulai dari IUP Operasi Produksi, RKAB, hingga rekomendasi persetujuan ekspor.

Dalam proses pengurusan izin dan dokumen ekspor, SDT diduga meminta bantuan IA dan AP untuk menjembatani komunikasi dengan HSFD, seorang penyelenggara negara di Kementerian ESDM. Sejumlah uang diduga mengalir untuk memastikan dokumen perizinan tetap diterbitkan, meski syarat administrasi dan ketentuan hukum tidak terpenuhi.

Baca Juga : Kejari Sinjai Bungkam Soal Isu Keterlibatan Bupati dalam Kasus SPAM

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ada penyalahgunaan wewenang yang terstruktur. Akibatnya, bauksit ilegal bisa keluar dari Indonesia dengan dokumen resmi. Negara dirugikan berkali-kali lipat,” ungkap Anang.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda