Logo Harian.news

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi IUP PT QSS Kalbar

Editor : Andi Awal Tjoheng Sabtu, 23 Mei 2026 20:00
Petugas Kejagung menggiring empat tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017–2025. ||(Dok Kejagung RI)
Petugas Kejagung menggiring empat tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017–2025. ||(Dok Kejagung RI)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman berat menanti mereka yang terbukti bersalah.

Untuk mencegah upaya penghilangan barang bukti dan intimidasi saksi, Kejagung langsung mengambil tindakan tegas. Tersangka AP, YA, dan IA ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Jumat (22/5/2026). Sementara tersangka SDT dan HSFD menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga : Skandal Seragam Sekolah 2024: Benarkah Penyidikan Kejari Sinjai Tak Transparan?

Meski angka pasti kerugian negara belum diumumkan secara detail, penyidik memastikan bahwa dampak finansial dari kasus ini signifikan. Penjualan bauksit ilegal yang berlangsung dalam periode panjang—dari 2017 hingga 2025—diduga menyebabkan hilangkan potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Ahli perhitungan kerugian keuangan negara telah dilibatkan untuk menghitung secara akurat besaran kerugian. Hasil perhitungan ini akan menjadi dasar pemberatan tuntutan terhadap para tersangka.

Kasus PT QSS menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha di sektor pertambangan. Kejagung menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dalam tata kelola izin pertambangan.

Baca Juga : Kementan: Dugaan Korupsi Indah Megahwati Berdasar Bukti, Bukan Narasi Sepihak

“Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi yang merugikan negara. Sektor sumber daya alam harus dikelola dengan transparan dan akuntabel,” pungkas Anang.

Publik kini menanti perkembangan selanjutnya. Apakah akan ada tersangka lain yang ditetapkan? Dan berapa total kerugian negara yang sebenarnya? Kejagung berjanji akan terus mengungkap kasus ini hingga tuntas. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda