Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Impor Gula 2015-2016

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Impor Gula 2015-2016

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus korupsi yang melibatkan impor gula pada tahun 2015-2016.

Setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, Kejagung akhirnya menetapkan sembilan tersangka baru yang semuanya berasal dari pihak swasta.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan, kesembilan tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama penyidikan.

Mereka diduga terlibat dalam pengadaan gula yang menyebabkan kerugian negara. “Berdasarkan bukti yang kami kumpulkan, kami telah menetapkan sembilan tersangka dari sejumlah perusahaan swasta,” kata Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/1).

Sembilan tersangka yang ditetapkan meliputi TWN, Direktur Utama PT Angels Products (AP), WN, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), dan HS, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ).

Selain itu, terdapat IS, Direktur PT Makassar Tene (MT), HAT, Direktur PT Duta Sugar International (DSI), serta ASB, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM). HFH, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), dan ES, Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU) juga tercatat sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kejagung menjelaskan bahwa pada tahun 2015-2016, Indonesia diperkirakan mengalami kekurangan gula kristal sebanyak 200 ribu ton.

Namun, dalam rapat koordinasi bidang perekonomian yang membahas masalah gula, tidak ada keputusan yang menyebutkan perlunya impor Gula Kristal Putih (GKP).

Namun, meski demikian, pada bulan November-Desember 2015, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, diketahui telah menginstruksikan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta.

Sebelum kontrak ditandatangani, perusahaan-perusahaan tersebut telah diberitahu bahwa mereka akan diberi tugas mengolah GKM menjadi GKP sebagai bagian dari upaya stabilisasi harga pasar dan stok gula nasional.

Puncaknya, pada Januari 2016, Menteri Perdagangan Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk mengelola GKM menjadi GKP melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri, dengan target 300 ribu ton.

PT PPI kemudian membuat perjanjian dengan delapan perusahaan tersebut, yang akhirnya memperoleh izin impor gula dari Kementerian Perdagangan, termasuk persetujuan untuk PT KTM yang mendapatkan izin impor GKM sebanyak 110 ribu ton pada 17 Juni 2016.

Kasus ini kini sedang didalami lebih lanjut, dengan sembilan tersangka yang telah ditetapkan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam 20 hari mendatang, tujuh tersangka dijadwalkan untuk menjalani penahanan, sementara dua tersangka lainnya, HAT dan ES, masih dalam pencarian. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman