Sebelum kontrak ditandatangani, perusahaan-perusahaan tersebut telah diberitahu bahwa mereka akan diberi tugas mengolah GKM menjadi GKP sebagai bagian dari upaya stabilisasi harga pasar dan stok gula nasional.
Puncaknya, pada Januari 2016, Menteri Perdagangan Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk mengelola GKM menjadi GKP melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri, dengan target 300 ribu ton.
PT PPI kemudian membuat perjanjian dengan delapan perusahaan tersebut, yang akhirnya memperoleh izin impor gula dari Kementerian Perdagangan, termasuk persetujuan untuk PT KTM yang mendapatkan izin impor GKM sebanyak 110 ribu ton pada 17 Juni 2016.
Baca Juga : Kasus Korupsi Tak Ada Kejelasan Sampai Jabatan Kapolres AKBP Harry Azhar Berganti
Kasus ini kini sedang didalami lebih lanjut, dengan sembilan tersangka yang telah ditetapkan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam 20 hari mendatang, tujuh tersangka dijadwalkan untuk menjalani penahanan, sementara dua tersangka lainnya, HAT dan ES, masih dalam pencarian. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
