HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus korupsi yang melibatkan impor gula pada tahun 2015-2016.
Setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, Kejagung akhirnya menetapkan sembilan tersangka baru yang semuanya berasal dari pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan, kesembilan tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama penyidikan.
Baca Juga : Momen Presiden Prabowo di Depan Uang Rp 13 Triliun Lebih
Mereka diduga terlibat dalam pengadaan gula yang menyebabkan kerugian negara. “Berdasarkan bukti yang kami kumpulkan, kami telah menetapkan sembilan tersangka dari sejumlah perusahaan swasta,” kata Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/1).
Sembilan tersangka yang ditetapkan meliputi TWN, Direktur Utama PT Angels Products (AP), WN, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), dan HS, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ).
Selain itu, terdapat IS, Direktur PT Makassar Tene (MT), HAT, Direktur PT Duta Sugar International (DSI), serta ASB, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM). HFH, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), dan ES, Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU) juga tercatat sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga : Permohonan Praperadilan Ditolak, Begini Respon Nadiem Makarim
Kejagung menjelaskan bahwa pada tahun 2015-2016, Indonesia diperkirakan mengalami kekurangan gula kristal sebanyak 200 ribu ton.
Namun, dalam rapat koordinasi bidang perekonomian yang membahas masalah gula, tidak ada keputusan yang menyebutkan perlunya impor Gula Kristal Putih (GKP).
Namun, meski demikian, pada bulan November-Desember 2015, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, diketahui telah menginstruksikan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta.
Baca Juga : Massa Petani Pasangkayu Kepung Astra Agro dan Kejagung, Teriakkan Isu Kriminalisasi dan Korupsi
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
