HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus korupsi yang melibatkan impor gula pada tahun 2015-2016.
Setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, Kejagung akhirnya menetapkan sembilan tersangka baru yang semuanya berasal dari pihak swasta.
Baca Juga : Profil Hery Susanto: Ketua Ombudsman dengan Harta Rp4,1 M yang Kini Tersangka
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan, kesembilan tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama penyidikan.
Mereka diduga terlibat dalam pengadaan gula yang menyebabkan kerugian negara. “Berdasarkan bukti yang kami kumpulkan, kami telah menetapkan sembilan tersangka dari sejumlah perusahaan swasta,” kata Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/1).
Sembilan tersangka yang ditetapkan meliputi TWN, Direktur Utama PT Angels Products (AP), WN, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), dan HS, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ).
Baca Juga : Viral Napi Korupsi di Kendari Keluyuran ke Kafe Usai Sidang
Selain itu, terdapat IS, Direktur PT Makassar Tene (MT), HAT, Direktur PT Duta Sugar International (DSI), serta ASB, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM). HFH, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), dan ES, Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU) juga tercatat sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kejagung menjelaskan bahwa pada tahun 2015-2016, Indonesia diperkirakan mengalami kekurangan gula kristal sebanyak 200 ribu ton.
Namun, dalam rapat koordinasi bidang perekonomian yang membahas masalah gula, tidak ada keputusan yang menyebutkan perlunya impor Gula Kristal Putih (GKP).
Baca Juga : Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Kasus Korupsi Nikel
Namun, meski demikian, pada bulan November-Desember 2015, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, diketahui telah menginstruksikan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

