Kejagung Usut Korupsi Migas, Influencer Fitra Eri Jadi Saksi

Kejagung Usut Korupsi Migas, Influencer Fitra Eri Jadi Saksi

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Dalam proses penyidikan yang berlangsung, sejumlah saksi diperiksa, termasuk seorang influencer otomotif ternama, Fitra Eri Purwotomo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Fitra Eri turut dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.

“FEP selaku influencer otomotif diperiksa sebagai saksi,” ujarnya pada Rabu, 5 Maret 2025.

Selain Fitra Eri, Kejagung juga memeriksa beberapa pejabat terkait, di antaranya MP, Direktur Pembinaan Usaha Hilir di Ditjen Migas Kementerian ESDM; ARH, Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak Ditjen Migas Kementerian ESDM; serta DM, Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas.

Selain itu, turut diperiksa CMS, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas Kementerian ESDM; AA, Manager QMS PT Pertamina (Persero); ESJ, Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan; serta ES, VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.

“Para saksi ini diperiksa dalam rangka mendalami keterkaitan mereka dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka YF dan lainnya,” jelas Harli.

Tersangka Baru Ditahan

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka tambahan dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa keduanya terbukti berperan dalam tindak pidana bersama tujuh tersangka sebelumnya.

“Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka baru,” ungkap Abdul pada Rabu, 26 Februari 2025.

Dua tersangka baru tersebut adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Saat ini, keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya terhadap sektor energi dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola sumber daya minyak di Indonesia.

Kejagung menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman