Logo Harian.news

Kejagung Usut Korupsi Migas, Influencer Fitra Eri Jadi Saksi

Editor : Andi Awal Tjoheng Rabu, 05 Maret 2025 22:47
Influencer otomotif Fitra Eri Purwotomo. Kejagung turut memeriksa Fitra Eri sebagai saksi kasus korupsi Migas pejabat Pertamina ||X@dinikopi13
Influencer otomotif Fitra Eri Purwotomo. Kejagung turut memeriksa Fitra Eri sebagai saksi kasus korupsi Migas pejabat Pertamina ||X@dinikopi13
APERSI

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Dalam proses penyidikan yang berlangsung, sejumlah saksi diperiksa, termasuk seorang influencer otomotif ternama, Fitra Eri Purwotomo.

Baca Juga : Profil Hery Susanto: Ketua Ombudsman dengan Harta Rp4,1 M yang Kini Tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Fitra Eri turut dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.

“FEP selaku influencer otomotif diperiksa sebagai saksi,” ujarnya pada Rabu, 5 Maret 2025.

Selain Fitra Eri, Kejagung juga memeriksa beberapa pejabat terkait, di antaranya MP, Direktur Pembinaan Usaha Hilir di Ditjen Migas Kementerian ESDM; ARH, Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak Ditjen Migas Kementerian ESDM; serta DM, Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas.

Baca Juga : Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Kasus Korupsi Nikel

Selain itu, turut diperiksa CMS, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas Kementerian ESDM; AA, Manager QMS PT Pertamina (Persero); ESJ, Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan; serta ES, VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.

“Para saksi ini diperiksa dalam rangka mendalami keterkaitan mereka dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka YF dan lainnya,” jelas Harli.

Tersangka Baru Ditahan

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka tambahan dalam kasus ini.

Baca Juga : Solar Aman! Indonesia Stop Impor, Tapi Bensin dan LPG Masih Andalkan Luar

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa keduanya terbukti berperan dalam tindak pidana bersama tujuh tersangka sebelumnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda