“Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka baru,” ungkap Abdul pada Rabu, 26 Februari 2025.
Dua tersangka baru tersebut adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Saat ini, keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Momen Presiden Prabowo di Depan Uang Rp 13 Triliun Lebih
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya terhadap sektor energi dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola sumber daya minyak di Indonesia.
Kejagung menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
