Kemenkeu Perpanjang Laporan SPT Tahunan Pajak Hingga 30 April 2026!

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, pada Rabu, 25 Maret 2026.
Perpanjangan ini memberi kesempatan lebih kepada wajib pajak yang sebelumnya hanya memiliki waktu hingga 31 Maret 2026.
“Perpanjangan masa lapor SPT sampai dengan 30 April. Kami beri waktu tambahan satu bulan,” ujar Purbaya di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 26 Maret 2026.
Menurut Purbaya, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya adalah libur panjang yang bertepatan dengan bulan Ramadan dan perayaan Idulfitri.
Dengan perpanjangan ini, para wajib pajak diberikan waktu yang lebih fleksibel untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan pajak mereka.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto menyatakan bahwa perpanjangan ini merupakan opsi yang sedang dibahas, mengingat banyaknya wajib pajak yang mungkin akan terhambat akibat liburan tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa selain perpanjangan waktu, pihaknya tengah menyiapkan relaksasi untuk sanksi administrasi bagi wajib pajak yang melapor setelah batas waktu 31 Maret.
Berdasarkan data terbaru, DJP mencatat sebanyak 16.7 juta akun Coretax telah diaktivasi hingga 24 Maret 2026.
Dari jumlah tersebut, sekitar 8.87 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan mereka, baik yang berasal dari wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menambahkan bahwa pengaturan relaksasi terkait sanksi administrasi masih dalam kajian lanjutan.
“Berdasarkan UU KUP, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh untuk WP OP adalah maksimal 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yang berarti sampai dengan 31 Maret 2026. Namun, kami memberikan kesempatan lebih melalui perpanjangan ini,” jelasnya. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG