Logo Harian.news

Kemenkeu Perpanjang Laporan SPT Tahunan Pajak Hingga 30 April 2026!

Editor : Andi Awal Tjoheng Jumat, 27 Maret 2026 05:04
Kemenkeu perpanjang batas waktu SPT, Wajib Pajak Bisa lapor hingga 30 April 2026 ||doc_ortax.org
Kemenkeu perpanjang batas waktu SPT, Wajib Pajak Bisa lapor hingga 30 April 2026 ||doc_ortax.org

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, pada Rabu, 25 Maret 2026.

Perpanjangan ini memberi kesempatan lebih kepada wajib pajak yang sebelumnya hanya memiliki waktu hingga 31 Maret 2026.

Baca Juga : Rupiah Lemah, Prabowo Percaya Purbaya

“Perpanjangan masa lapor SPT sampai dengan 30 April. Kami beri waktu tambahan satu bulan,” ujar Purbaya di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 26 Maret 2026.

Menurut Purbaya, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya adalah libur panjang yang bertepatan dengan bulan Ramadan dan perayaan Idulfitri.

Dengan perpanjangan ini, para wajib pajak diberikan waktu yang lebih fleksibel untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan pajak mereka.

Baca Juga : Camat Tamalanrea Andi Patiroi: Warga Bersabar Tunggu Kejelasan Pembangunan PSEL

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto menyatakan bahwa perpanjangan ini merupakan opsi yang sedang dibahas, mengingat banyaknya wajib pajak yang mungkin akan terhambat akibat liburan tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa selain perpanjangan waktu, pihaknya tengah menyiapkan relaksasi untuk sanksi administrasi bagi wajib pajak yang melapor setelah batas waktu 31 Maret.

Berdasarkan data terbaru, DJP mencatat sebanyak 16.7 juta akun Coretax telah diaktivasi hingga 24 Maret 2026.

Baca Juga : CPNS Bea Cukai 2026 Buka 380 Formasi Khusus Lulusan SMA

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda