Dari jumlah tersebut, sekitar 8.87 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan mereka, baik yang berasal dari wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menambahkan bahwa pengaturan relaksasi terkait sanksi administrasi masih dalam kajian lanjutan.
“Berdasarkan UU KUP, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh untuk WP OP adalah maksimal 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yang berarti sampai dengan 31 Maret 2026. Namun, kami memberikan kesempatan lebih melalui perpanjangan ini,” jelasnya. ***
Baca Juga : Rupiah Lemah, Prabowo Percaya Purbaya
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG
