Kesepakatan Diplomatik, Terpidana Mati Serge Atlaoui Dipindah ke Prancis

Kesepakatan Diplomatik, Terpidana Mati Serge Atlaoui Dipindah ke Prancis

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah menetapkan tanggal 4 Februari 2025 sebagai hari pemindahan Serge Areski Atlaoui, terpidana mati kasus narkotika, ke negara asalnya, Prancis.

Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan pengaturan praktis antara Pemerintah Indonesia dan Prancis.

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 24 Januari 2025, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa kedua negara telah menyepakati proses pemindahan ini.

“Pemindahan ini telah dijadwalkan dan akan dilakukan sesuai dengan prinsip kerja sama antara kedua negara. Prancis telah menyatakan kesediaannya untuk menerima Serge Atlaoui dan menghormati kedaulatan Indonesia dalam menjatuhkan vonis terhadap warganya,” ujar Yusril.

Kedaulatan Indonesia Dihormati

Yusril menegaskan bahwa Pemerintah Prancis sepenuhnya menghormati keputusan hukum Indonesia yang menjatuhkan vonis mati kepada Serge Atlaoui.

Namun, setelah pemindahan dilakukan, kewenangan terkait pemidanaan atas Atlaoui akan beralih ke Pemerintah Prancis.

“Kami menghormati hak Prancis untuk mengambil kebijakan selanjutnya terhadap Serge Atlaoui, termasuk kemungkinan perubahan hukuman. Prancis memiliki wewenang penuh setelah proses pemindahan ini,” kata Yusril.

Menurut hukum di Prancis, tindak pidana yang dilakukan oleh Atlaoui dapat dijatuhi hukuman maksimal 30 tahun penjara.

Meski demikian, Yusril menjelaskan bahwa prinsip ‘resiprokal’ dalam pengaturan praktis tersebut memastikan Indonesia tetap memiliki akses untuk memantau perkembangan kasus ini.

Kemungkinan Pengurangan Hukuman

Yusril juga mengakui adanya peluang bagi Pemerintah Prancis untuk memberikan pengurangan hukuman kepada Atlaoui, baik melalui grasi, amnesti, atau kebijakan lain.

“Jika nantinya ada kebijakan dari Presiden Prancis untuk mengubah hukuman, kami menyerahkan sepenuhnya kepada mereka. Namun, kami tetap akan berkoordinasi dengan Pemerintah Prancis untuk memantau hal ini,” jelasnya.

Serge Areski Atlaoui sebelumnya dijatuhi hukuman mati di Indonesia atas keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.

Pemindahan ini menjadi langkah diplomatik yang menunjukkan kerja sama baik antara Indonesia dan Prancis dalam menangani kasus hukum lintas negara. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman