Logo Harian.news

Serge Atlaoui Dipindahkan ke Prancis 4 Februari 2025

Kesepakatan Diplomatik, Terpidana Mati Serge Atlaoui Dipindah ke Prancis

Editor : Andi Awal Tjoheng Jumat, 24 Januari 2025 23:44
Menkumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menerima perwakilan pemerintah Prancis dalam rangka kesepakatan diplomatik pemindahan terpidana mati kasus narkotika Serge Atlaoui ke Prancis ||@kumham_imipas
Menkumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menerima perwakilan pemerintah Prancis dalam rangka kesepakatan diplomatik pemindahan terpidana mati kasus narkotika Serge Atlaoui ke Prancis ||@kumham_imipas

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah menetapkan tanggal 4 Februari 2025 sebagai hari pemindahan Serge Areski Atlaoui, terpidana mati kasus narkotika, ke negara asalnya, Prancis.

Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan pengaturan praktis antara Pemerintah Indonesia dan Prancis.

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 24 Januari 2025, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa kedua negara telah menyepakati proses pemindahan ini.

Baca Juga : Polres Bulukumba Amankan 282 Gram Sabu Senilai Rp400 Juta

“Pemindahan ini telah dijadwalkan dan akan dilakukan sesuai dengan prinsip kerja sama antara kedua negara. Prancis telah menyatakan kesediaannya untuk menerima Serge Atlaoui dan menghormati kedaulatan Indonesia dalam menjatuhkan vonis terhadap warganya,” ujar Yusril.

Kedaulatan Indonesia Dihormati

Yusril menegaskan bahwa Pemerintah Prancis sepenuhnya menghormati keputusan hukum Indonesia yang menjatuhkan vonis mati kepada Serge Atlaoui.

Baca Juga : Terima Buku Emmannuel Lemaire, Danny Pomanto: Sejarah Makassar-Perancis Sangat Dekat

Namun, setelah pemindahan dilakukan, kewenangan terkait pemidanaan atas Atlaoui akan beralih ke Pemerintah Prancis.

“Kami menghormati hak Prancis untuk mengambil kebijakan selanjutnya terhadap Serge Atlaoui, termasuk kemungkinan perubahan hukuman. Prancis memiliki wewenang penuh setelah proses pemindahan ini,” kata Yusril.

Menurut hukum di Prancis, tindak pidana yang dilakukan oleh Atlaoui dapat dijatuhi hukuman maksimal 30 tahun penjara.

Meski demikian, Yusril menjelaskan bahwa prinsip ‘resiprokal’ dalam pengaturan praktis tersebut memastikan Indonesia tetap memiliki akses untuk memantau perkembangan kasus ini.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda