Logo Harian.news

Serge Atlaoui Dipindahkan ke Prancis 4 Februari 2025

Kesepakatan Diplomatik, Terpidana Mati Serge Atlaoui Dipindah ke Prancis

Editor : Andi Awal Tjoheng Jumat, 24 Januari 2025 23:44
Menkumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menerima perwakilan pemerintah Prancis dalam rangka kesepakatan diplomatik pemindahan terpidana mati kasus narkotika Serge Atlaoui ke Prancis ||@kumham_imipas
Menkumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menerima perwakilan pemerintah Prancis dalam rangka kesepakatan diplomatik pemindahan terpidana mati kasus narkotika Serge Atlaoui ke Prancis ||@kumham_imipas

Kemungkinan Pengurangan Hukuman

Yusril juga mengakui adanya peluang bagi Pemerintah Prancis untuk memberikan pengurangan hukuman kepada Atlaoui, baik melalui grasi, amnesti, atau kebijakan lain.

“Jika nantinya ada kebijakan dari Presiden Prancis untuk mengubah hukuman, kami menyerahkan sepenuhnya kepada mereka. Namun, kami tetap akan berkoordinasi dengan Pemerintah Prancis untuk memantau hal ini,” jelasnya.

Baca Juga : Next Goal Resmi Jalan, 500 Talenta Sepak Bola Putri Indonesia Disiapkan

Serge Areski Atlaoui sebelumnya dijatuhi hukuman mati di Indonesia atas keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.

Pemindahan ini menjadi langkah diplomatik yang menunjukkan kerja sama baik antara Indonesia dan Prancis dalam menangani kasus hukum lintas negara. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda