Konflik Agraria PT Inhutani vs Warga di 7 Desa dan Kelurahan di Gowa Belum Usai

HARIAN.NEWS,GOWA – Konflik agraria di Kabupaten Gowa diprediksi masih menjadi tantangan semua pihak.
Hadirnya kepastian hukum terhadap hak hidup warga biasa belum tertangani.
Pasca pembangunan kawasan bendungan Bili-Bili pada tahun 1997 yang berada di Kecamatan Parangloe, mengharuskan ratusan warga untuk mengungsi dari kawasan bendungan.
Ratusan Kepala Keluarga ( KK ) pada akhirnya memilih menetap dan membangun area tempat tinggal di atas lahan milik Pemerintah.
Informasi didapatkan, areal kawasan yang didiami ratusan KK berada dalam penguasaan milik PT Inhutani. Mereka berada di beberapa desa dan kelurahan di Kecamatan Parangloe.
Safaruddin Na’ga salah seorang warga Kecamatan Parangloe menharapkan nasib ratusan KK yang mendiami kawasan hutan di Kecamatan Parangloe secepatnya diselesaikan.
” Setiap ada kegiatan reses baik legislator dari Senayan,Propinsi dan juga dari anggota DPRD Kabupaten Gowa persoalan ini selalu kami sampaikan agar nasib ratusan KK secepatnya diselesaikan,” ujar Safaruddin Na’ga lewat ponselnya siang tadi.
Dirinya menambahkan dominan warga juga telah memiliki SPPT yang diterbitkan Pemkab Gowa.
” Kami sadar bahwa pembayaran PBB adalah bagian dari kewajiban kami membangun daerah, sisi lain kami berharap ada kebijakan dari pihak Pemerintah agar nasib warga untuk kepastian lahan yang didiami dapat diberikan untuk kelangsungan anak cucu kami,” harap Safaruddin Na’ga.
Persoalan agraria tersebut dibenarkan oleh Syaripudin salah satu senior aktivis mahasiswa Kecamatan Parangloe.
Nasib ratusan KK warga Parangloe kini menggantung, mereka secara ikhlas ikut melepas tanah warisannya untuk pembangunan Bendungan Bili Bili, namun terjebak oleh persoalan pemukiman.
” Nasibnya terbilang tragis, di depan rumahnya adalah hamparan bendungan, sejauh mata memandang lahan yang dahulu mereka tempati kini milik Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, di belakang rumah mereka termasuk lahan yang kini didiami adalah milik PT Inhutani, mereka jadi terasing di kampung leluhurnya,” ungkap Syaripudin.
Sehingga pihaknya mendesak Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten agar peduli akan nasib warga Parangloe.
” Mereka ( warga) yang nasibnya menggantung berdomisili di Kelurahan Lanna, desa Lonjo boko, Bonto kassi, Borisallo, Belapungranga, Bela Bori dan Kelurahan Bonto parang.
” Kepedulian semua pihak akan kepastian status tanah penting bagi kelangsungan hidup anak cucu mereka,” ujar keduanya. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : YUSRIZAL KAMARUDDIN