HARIAN.NEWS,GOWA – Konflik agraria di Kabupaten Gowa diprediksi masih menjadi tantangan semua pihak.
Hadirnya kepastian hukum terhadap hak hidup warga biasa belum tertangani.
Pasca pembangunan kawasan bendungan Bili-Bili pada tahun 1997 yang berada di Kecamatan Parangloe, mengharuskan ratusan warga untuk mengungsi dari kawasan bendungan.
Baca Juga : Cucu Andi Pangerang Pettarani Wafat, Keluarga Salokoa, Paccallayya dan Rumpun Borongloe Berduka
Ratusan Kepala Keluarga ( KK ) pada akhirnya memilih menetap dan membangun area tempat tinggal di atas lahan milik Pemerintah.
Informasi didapatkan, areal kawasan yang didiami ratusan KK berada dalam penguasaan milik PT Inhutani. Mereka berada di beberapa desa dan kelurahan di Kecamatan Parangloe.
Safaruddin Na’ga salah seorang warga Kecamatan Parangloe menharapkan nasib ratusan KK yang mendiami kawasan hutan di Kecamatan Parangloe secepatnya diselesaikan.
Baca Juga : Sertifikasi Lahan Kian Marak, Area Situs Danau Mawang Kian Tergerus
” Setiap ada kegiatan reses baik legislator dari Senayan,Propinsi dan juga dari anggota DPRD Kabupaten Gowa persoalan ini selalu kami sampaikan agar nasib ratusan KK secepatnya diselesaikan,” ujar Safaruddin Na’ga lewat ponselnya siang tadi.
Dirinya menambahkan dominan warga juga telah memiliki SPPT yang diterbitkan Pemkab Gowa.
” Kami sadar bahwa pembayaran PBB adalah bagian dari kewajiban kami membangun daerah, sisi lain kami berharap ada kebijakan dari pihak Pemerintah agar nasib warga untuk kepastian lahan yang didiami dapat diberikan untuk kelangsungan anak cucu kami,” harap Safaruddin Na’ga.
Baca Juga : Bupati Gowa Apresiasi DLH di Beautiful Malino 2025
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
