Korupsi Dana PEN, Bupati Situbondo Ditahan KPK

Korupsi Dana PEN, Bupati Situbondo Ditahan KPK

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Situbondo Karna Suwandi dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Pemukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021-2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

“Penyidik menahan kedua tersangka mulai hari ini hingga 9 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 21 Januari 2025.

Asep menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah dalam Program PEN.

Dana tersebut awalnya direncanakan untuk mendanai proyek konstruksi di Dinas PUPP pada tahun 2022.

Namun, program itu kemudian dibatalkan, dan Pemkab Situbondo menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai pengganti.

Penyidikan KPK mengungkap bahwa selama periode 2021-2024, Karna Suwandi bersama Eko Prionggo Jati melakukan pengaturan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP.

Karna diduga meminta uang “investasi” sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada calon rekanan. Eko kemudian menginstruksikan pegawai Dinas PUPP untuk memenangkan rekanan yang telah ditentukan oleh Karna.

“Setelah dana proyek dicairkan, Eko meminta fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang telah diberikan kepada para rekanan. Hasilnya, Karna Suwandi menerima uang setidaknya Rp5,5 miliar melalui orang-orang kepercayaannya, sedangkan Eko memperoleh sekitar Rp811 juta,” jelas Asep.

Atas perbuatannya, Karna Suwandi dan Eko Prionggo Jati dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian serius KPK karena melibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat pasca-pandemi.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin ikut terlibat,” pungkas Asep. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman