“Setelah dana proyek dicairkan, Eko meminta fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang telah diberikan kepada para rekanan. Hasilnya, Karna Suwandi menerima uang setidaknya Rp5,5 miliar melalui orang-orang kepercayaannya, sedangkan Eko memperoleh sekitar Rp811 juta,” jelas Asep.
Atas perbuatannya, Karna Suwandi dan Eko Prionggo Jati dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian serius KPK karena melibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat pasca-pandemi.
Baca Juga : Bupati Pati Ditangkap KPK saat Warganya Hadapi Musibah Banjir
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin ikut terlibat,” pungkas Asep. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
