Logo Harian.news

KPK Tahan Bupati Situbondo dan Kabid Bina Marga PUPP

Korupsi Dana PEN, Bupati Situbondo Ditahan KPK

Editor : Andi Awal Tjoheng Selasa, 21 Januari 2025 23:55
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers terkait penahanan Bupati Situbondo Karna Suwandi dan Kabid Bina Marga Eko Prionggo Jati, Selasa (21/1/25) ||tangkaplayar x@KPK_RI
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers terkait penahanan Bupati Situbondo Karna Suwandi dan Kabid Bina Marga Eko Prionggo Jati, Selasa (21/1/25) ||tangkaplayar x@KPK_RI

“Setelah dana proyek dicairkan, Eko meminta fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang telah diberikan kepada para rekanan. Hasilnya, Karna Suwandi menerima uang setidaknya Rp5,5 miliar melalui orang-orang kepercayaannya, sedangkan Eko memperoleh sekitar Rp811 juta,” jelas Asep.

Atas perbuatannya, Karna Suwandi dan Eko Prionggo Jati dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian serius KPK karena melibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat pasca-pandemi.

Baca Juga : Bupati Pati Ditangkap KPK saat Warganya Hadapi Musibah Banjir

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin ikut terlibat,” pungkas Asep. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda