Logo Harian.news

KPK Tahan Bupati Situbondo dan Kabid Bina Marga PUPP

Korupsi Dana PEN, Bupati Situbondo Ditahan KPK

Editor : Andi Awal Tjoheng Selasa, 21 Januari 2025 23:55
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers terkait penahanan Bupati Situbondo Karna Suwandi dan Kabid Bina Marga Eko Prionggo Jati, Selasa (21/1/25) ||tangkaplayar x@KPK_RI
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers terkait penahanan Bupati Situbondo Karna Suwandi dan Kabid Bina Marga Eko Prionggo Jati, Selasa (21/1/25) ||tangkaplayar x@KPK_RI
APERSI

“Setelah dana proyek dicairkan, Eko meminta fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang telah diberikan kepada para rekanan. Hasilnya, Karna Suwandi menerima uang setidaknya Rp5,5 miliar melalui orang-orang kepercayaannya, sedangkan Eko memperoleh sekitar Rp811 juta,” jelas Asep.

Atas perbuatannya, Karna Suwandi dan Eko Prionggo Jati dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto Gelar Koordinasi dengan KPK, Perkuat Komitmen Tata Kelola Bersih

Kasus ini menjadi perhatian serius KPK karena melibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat pasca-pandemi.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin ikut terlibat,” pungkas Asep. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda