HARIAN.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Situbondo Karna Suwandi dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Pemukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021-2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto Gelar Koordinasi dengan KPK, Perkuat Komitmen Tata Kelola Bersih
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
“Penyidik menahan kedua tersangka mulai hari ini hingga 9 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 21 Januari 2025.
Asep menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah dalam Program PEN.
Baca Juga : 3 Kepala Daerah Diciduk KPK saat Bulan Ramadhan
Dana tersebut awalnya direncanakan untuk mendanai proyek konstruksi di Dinas PUPP pada tahun 2022.
Namun, program itu kemudian dibatalkan, dan Pemkab Situbondo menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai pengganti.
Penyidikan KPK mengungkap bahwa selama periode 2021-2024, Karna Suwandi bersama Eko Prionggo Jati melakukan pengaturan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP.
Baca Juga : Operasi Senyap KPK di Cilacap: Bupati dan Sekda Diamankan, Ruang Kerja Disegel
Karna diduga meminta uang “investasi” sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada calon rekanan. Eko kemudian menginstruksikan pegawai Dinas PUPP untuk memenangkan rekanan yang telah ditentukan oleh Karna.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

