Korupsi Menggantung, APH Dipertanyakan: Sinjai Darurat Kepastian Hukum

Korupsi Menggantung, APH Dipertanyakan: Sinjai Darurat Kepastian Hukum

HARIAN.NEWS, SINJAI – Sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Sinjai yang sempat diekspos Aparat Penegak Hukum (APH) hingga kini tak kunjung menemui ujung.

Meski telah melalui pemanggilan saksi, pemeriksaan, hingga penggeledahan, tak satu pun perkara berujung pada penetapan tersangka.

Kondisi ini menuai sorotan keras dari pegiat sosial Sinjai, Andi Darmawan, yang mempertanyakan keseriusan dan komitmen APH dalam menuntaskan perkara-perkara besar yang menyedot perhatian publik.

Ia menyebut sejumlah kasus yang hingga kini terkesan “menggantung”, di antaranya dugaan korupsi pengadaan ceklok, kain batik, IPAL, serta hibah Pemda Sinjai ke PDAM Tirta Bersatu, termasuk proyek SPAM dan anggaran senilai Rp2,3 miliar.

“Kasus-kasus ini sudah diekspos APH. Saksi dipanggil, keterangan dikumpulkan, bahkan ada penggeledahan. Tapi sampai hari ini, publik tidak pernah diberi kepastian,” ujar Andi Darmawan, Rabu (28/1/2026).

Ancha Mayor sapaannya menegaskan, mandeknya penanganan perkara justru menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Dari sekian banyak kasus yang katanya berproses,tak Ada satupun yang tersangka, apa benar, di Sinjai ada yang “Kebal Hukum” atau di lindungi”,ungkapnya.

Ia juga menyinggung keterangan Mr. X, yang disebut sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek SPAM.

Dalam keterangannya, Mr. X bahkan telah menyebut adanya calon tersangka, masing-masing dari PDAM Tirta Bersatu Sinjai dan Dinas Pekerjaan Umum.

“Kalau saksi saja sudah berani menyebut calon tersangka, kenapa APH justru diam? Publik berhak tahu,” katanya.

Menurutnya, situasi ini berpotensi serius menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah. Ia pun melontarkan pertanyaan keras yang mencerminkan kegelisahan masyarakat Sinjai.

“Apakah harus ada aksi besar-besaran? Atau kasus-kasus ini harus dilaporkan ke Jamwas dan Propam di pusat agar benar-benar jalan?” ujarnya.

Ia menegaskan, desakan ini bukan bermuatan politik, melainkan tuntutan keadilan dan transparansi agar hukum tidak hanya tegas ke bawah, namun tumpul ke atas.

“APH harus membuktikan bahwa hukum benar-benar bekerja. Jangan biarkan kasus-kasus ini menguap begitu saja,” pungkasnya.

Diketahui, kasus Ceklok hingga kini masih ditangani Polres Sinjai. Bahkan, pada awal 2025, mantan Kasatreskrim Polres Sinjai sempat menyatakan bahwa calon tersangka akan diumumkan di awal tahun 2025, namun hingga kini belum terealisasi.

Selain itu, Polres Sinjai juga menangani kasus pengadaan kain batik.

Sementara, Kejaksaan Negeri Sinjai diketahui memproses kasus SPAM dan IPAL yang disebut-sebut menyeret sejumlah nama penting di lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : IRMAN BAGOES