KPK Akan Koordinasi dengan Kemenhan Soal LHKPN Deddy Corbuzier

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkait kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Deddy Corbuzier.
Hal ini menyusul pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik pada hari ini.
Deddy Corbuzier, yang memiliki nama lengkap Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo, resmi dilantik bersama lima staf khusus lainnya oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Aula Bhineka Tunggal Ika, Kemenhan, Jakarta.
Pelantikan ini menandai dimulainya peran baru Deddy dalam mendukung strategi komunikasi sosial dan publik di lingkungan Kemenhan.
Menurut KPK, Staf Khusus Menteri termasuk dalam kategori wajib lapor (WL) berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024.
Peraturan ini akan efektif berlaku mulai 1 April 2025, atau enam bulan setelah ditetapkan.
Namun, KPK masih perlu memastikan apakah posisi Staf Khusus Menteri setara dengan pejabat eselon I, II, atau III, sebagaimana diatur dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kemenhan untuk memastikan level jabatan Staf Khusus Menteri. Jika setara dengan eselon I, II, atau III, maka yang bersangkutan wajib melaporkan LHKPN dalam waktu tiga bulan sejak pelantikan, atau paling lambat 12 Mei 2025,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.
Namun, jika jabatan tersebut tidak termasuk dalam kategori eselon I, II, atau III, batas waktu pelaporan LHKPN akan dihitung dua bulan setelah Perkom 3 Tahun 2025 berlaku efektif, yaitu 1 Juni 2025.
KPK juga menawarkan pendampingan dalam proses pengisian dan pelaporan LHKPN bagi Deddy Corbuzier dan staf khusus lainnya.
Selain Deddy Corbuzier, lima staf khusus lainnya yang dilantik hari ini antara lain Kris Soepandji (pendiri Pusat Kajian Hukum dan Pancasila Universitas Indonesia), Lenis Kogoya (Ketua Lembaga Masyarakat Adat Tanah Papua dan mantan staf khusus presiden), Mayjen TNI (Purn) Sudrajat (mantan Duta Besar Indonesia untuk China), Indra Irawan (Corporate Secretary PT Pindad), dan Sylvia Efi (ahli teknologi informasi).
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa pengangkatan keenam staf khusus ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kolaborasi strategis dalam menjaga kedaulatan negara.
“Mereka adalah sosok-sosok yang telah berkontribusi secara nyata, dan kehadiran mereka di Kemenhan diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pembangunan pertahanan nasional,” ujar Sjafrie.
Dengan pelantikan ini, Deddy Corbuzier dan rekan-rekannya diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dengan kewajiban administrasi, termasuk pelaporan LHKPN, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas negara. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News