Logo Harian.news

Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Staf Khusus Menhan, Wajib Lapor LHKPN

KPK Akan Koordinasi dengan Kemenhan Soal LHKPN Deddy Corbuzier

Editor : Andi Awal Tjoheng Selasa, 11 Februari 2025 21:56
Deddy Corbuzier saat dilantik sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik,. KPK segera berkoordinasi dengan Kemenhan soal LHKPN Deddy ||@dc.kemhan
Deddy Corbuzier saat dilantik sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik,. KPK segera berkoordinasi dengan Kemenhan soal LHKPN Deddy ||@dc.kemhan

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkait kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Deddy Corbuzier.

Hal ini menyusul pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik pada hari ini.

Deddy Corbuzier, yang memiliki nama lengkap Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo, resmi dilantik bersama lima staf khusus lainnya oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Aula Bhineka Tunggal Ika, Kemenhan, Jakarta.

Baca Juga : Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK

Pelantikan ini menandai dimulainya peran baru Deddy dalam mendukung strategi komunikasi sosial dan publik di lingkungan Kemenhan.

Menurut KPK, Staf Khusus Menteri termasuk dalam kategori wajib lapor (WL) berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024.

Peraturan ini akan efektif berlaku mulai 1 April 2025, atau enam bulan setelah ditetapkan.

Baca Juga : Menhan Ungkap Pelayanan Berobat Gratis untuk Jurnalis

Namun, KPK masih perlu memastikan apakah posisi Staf Khusus Menteri setara dengan pejabat eselon I, II, atau III, sebagaimana diatur dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kemenhan untuk memastikan level jabatan Staf Khusus Menteri. Jika setara dengan eselon I, II, atau III, maka yang bersangkutan wajib melaporkan LHKPN dalam waktu tiga bulan sejak pelantikan, atau paling lambat 12 Mei 2025,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

Namun, jika jabatan tersebut tidak termasuk dalam kategori eselon I, II, atau III, batas waktu pelaporan LHKPN akan dihitung dua bulan setelah Perkom 3 Tahun 2025 berlaku efektif, yaitu 1 Juni 2025.

Baca Juga : Air Galon untuk Mandi Menpar Widiyanti Putri Wardhana

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda