KPK Segera Eksekusi SYL, Hukuman 12 Tahun dan Bayar Denda Rp44,2 M

KPK Segera Eksekusi SYL, Hukuman 12 Tahun dan Bayar Denda Rp44,2 M

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya.

Dengan putusan ini, SYL resmi menyandang status terpidana dan harus menjalani hukuman yang telah ditetapkan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa putusan MA tersebut menandakan perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Oleh karena itu, SYL harus menjalani pidana badan serta membayar uang pengganti sesuai dengan keputusan pengadilan.

“Dengan putusan ini, perkara telah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, yang bersangkutan akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahan,” ujar Tessa dalam keterangan resminya, Senin (3/3/2025).

Lebih lanjut, Tessa menyoroti bahwa putusan ini menjadi bukti keseriusan KPK dalam memberantas korupsi, khususnya terkait pemerasan dalam jabatan.

Ia menegaskan bahwa praktik ini menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi di lingkungan birokrasi.

“Modus pemerasan dalam jabatan seperti yang dilakukan SYL merupakan tantangan besar dalam tata kelola pemerintahan. KPK terus berupaya melakukan pencegahan di area manajemen ASN agar praktik serupa tidak terjadi di masa depan,” tambahnya.

KPK juga mengapresiasi peran berbagai pihak yang telah membantu mengungkap kasus ini, baik melalui dukungan data maupun informasi.

Lembaga antirasuah tersebut berharap agar pemerintah dapat melakukan pembenahan dalam sistem pemerintahan guna mencegah kasus serupa.

Hukuman Tetap 12 Tahun, Denda dan Uang Pengganti Diperkuat

Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung tetap menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada SYL. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan jika tidak mampu membayarnya.

Majelis Hakim MA juga mempertegas pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayarkan SYL, yaitu sebesar Rp44,2 miliar dan 30.000 dolar AS. Jika tidak mampu melunasi, maka aset miliknya akan disita oleh negara.

Apabila asetnya tidak mencukupi, SYL akan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama 5 tahun.

Keputusan ini memperkuat putusan di tingkat banding yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada tingkat banding, hukuman SYL diperberat dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara, dengan denda dan uang pengganti yang lebih besar dibanding putusan di tingkat pertama.

Kasus ini bermula dari dugaan gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan SYL saat menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Ia terbukti memanfaatkan jabatannya untuk meminta setoran dari para pejabat di Kementerian Pertanian. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional yang tidak sah.

Dengan keputusan MA ini, maka tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh SYL.

Eksekusi hukuman akan segera dilakukan oleh KPK dalam waktu dekat. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman