Lembaga antirasuah tersebut berharap agar pemerintah dapat melakukan pembenahan dalam sistem pemerintahan guna mencegah kasus serupa.
Hukuman Tetap 12 Tahun, Denda dan Uang Pengganti Diperkuat
Baca Juga : 3 Kepala Daerah Diciduk KPK saat Bulan Ramadhan
Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung tetap menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada SYL. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan jika tidak mampu membayarnya.
Majelis Hakim MA juga mempertegas pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayarkan SYL, yaitu sebesar Rp44,2 miliar dan 30.000 dolar AS. Jika tidak mampu melunasi, maka aset miliknya akan disita oleh negara.
Apabila asetnya tidak mencukupi, SYL akan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama 5 tahun.
Baca Juga : Operasi Senyap KPK di Cilacap: Bupati dan Sekda Diamankan, Ruang Kerja Disegel
Keputusan ini memperkuat putusan di tingkat banding yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada tingkat banding, hukuman SYL diperberat dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara, dengan denda dan uang pengganti yang lebih besar dibanding putusan di tingkat pertama.
Kasus ini bermula dari dugaan gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan SYL saat menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Baca Juga : Eks Menag Yaqut Diborgol dan Dibawa ke Mobil Tahanan KPK
Ia terbukti memanfaatkan jabatannya untuk meminta setoran dari para pejabat di Kementerian Pertanian. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional yang tidak sah.
Dengan keputusan MA ini, maka tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh SYL.
Eksekusi hukuman akan segera dilakukan oleh KPK dalam waktu dekat. ***

