Lembaga antirasuah tersebut berharap agar pemerintah dapat melakukan pembenahan dalam sistem pemerintahan guna mencegah kasus serupa.
Hukuman Tetap 12 Tahun, Denda dan Uang Pengganti Diperkuat
Baca Juga : Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari Ungkap Pesan KPK
Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung tetap menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada SYL. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan jika tidak mampu membayarnya.
Majelis Hakim MA juga mempertegas pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayarkan SYL, yaitu sebesar Rp44,2 miliar dan 30.000 dolar AS. Jika tidak mampu melunasi, maka aset miliknya akan disita oleh negara.
Apabila asetnya tidak mencukupi, SYL akan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama 5 tahun.
Baca Juga : Silmy Karim Resmi Dicopot Prabowo dari Jabatan Wamen Imipas
Keputusan ini memperkuat putusan di tingkat banding yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada tingkat banding, hukuman SYL diperberat dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara, dengan denda dan uang pengganti yang lebih besar dibanding putusan di tingkat pertama.
Kasus ini bermula dari dugaan gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan SYL saat menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Baca Juga : Pungli dan Siswa Titipan Masih Marak, KPK Rilis Aturan Tegas demi Jaga Integritas SPMB!
Ia terbukti memanfaatkan jabatannya untuk meminta setoran dari para pejabat di Kementerian Pertanian. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional yang tidak sah.
Dengan keputusan MA ini, maka tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh SYL.
Eksekusi hukuman akan segera dilakukan oleh KPK dalam waktu dekat. ***
