Logo Harian.news

MA Tolak Kasasi

KPK Segera Eksekusi SYL, Hukuman 12 Tahun dan Bayar Denda Rp44,2 M

Editor : Andi Awal Tjoheng Senin, 03 Maret 2025 14:23
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo gunakan rompi KPK dan di borgol usai keluar dari ruang pemeriksaan KPK. ||doc_kpk
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo gunakan rompi KPK dan di borgol usai keluar dari ruang pemeriksaan KPK. ||doc_kpk

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya.

Dengan putusan ini, SYL resmi menyandang status terpidana dan harus menjalani hukuman yang telah ditetapkan.

Baca Juga : Bupati Pati Ditangkap KPK saat Warganya Hadapi Musibah Banjir

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa putusan MA tersebut menandakan perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Oleh karena itu, SYL harus menjalani pidana badan serta membayar uang pengganti sesuai dengan keputusan pengadilan.

“Dengan putusan ini, perkara telah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, yang bersangkutan akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahan,” ujar Tessa dalam keterangan resminya, Senin (3/3/2025).

Baca Juga : Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Ditangkap di Hari yang Sama

Lebih lanjut, Tessa menyoroti bahwa putusan ini menjadi bukti keseriusan KPK dalam memberantas korupsi, khususnya terkait pemerasan dalam jabatan.

Ia menegaskan bahwa praktik ini menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi di lingkungan birokrasi.

“Modus pemerasan dalam jabatan seperti yang dilakukan SYL merupakan tantangan besar dalam tata kelola pemerintahan. KPK terus berupaya melakukan pencegahan di area manajemen ASN agar praktik serupa tidak terjadi di masa depan,” tambahnya.

Baca Juga : KPK Tidak Pamerkan Lagi Tersangka Korupsi saat Konferensi Pers

KPK juga mengapresiasi peran berbagai pihak yang telah membantu mengungkap kasus ini, baik melalui dukungan data maupun informasi.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda