HARIAN.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya.
Dengan putusan ini, SYL resmi menyandang status terpidana dan harus menjalani hukuman yang telah ditetapkan.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto Gelar Koordinasi dengan KPK, Perkuat Komitmen Tata Kelola Bersih
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa putusan MA tersebut menandakan perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Oleh karena itu, SYL harus menjalani pidana badan serta membayar uang pengganti sesuai dengan keputusan pengadilan.
“Dengan putusan ini, perkara telah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, yang bersangkutan akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahan,” ujar Tessa dalam keterangan resminya, Senin (3/3/2025).
Baca Juga : 3 Kepala Daerah Diciduk KPK saat Bulan Ramadhan
Lebih lanjut, Tessa menyoroti bahwa putusan ini menjadi bukti keseriusan KPK dalam memberantas korupsi, khususnya terkait pemerasan dalam jabatan.
Ia menegaskan bahwa praktik ini menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi di lingkungan birokrasi.
“Modus pemerasan dalam jabatan seperti yang dilakukan SYL merupakan tantangan besar dalam tata kelola pemerintahan. KPK terus berupaya melakukan pencegahan di area manajemen ASN agar praktik serupa tidak terjadi di masa depan,” tambahnya.
Baca Juga : Operasi Senyap KPK di Cilacap: Bupati dan Sekda Diamankan, Ruang Kerja Disegel
KPK juga mengapresiasi peran berbagai pihak yang telah membantu mengungkap kasus ini, baik melalui dukungan data maupun informasi.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
