KPR FLPP Direformasi, Subsidi Rumah Capai 300 Ribu Unit per Tahun
JAKARTA, HARIAN.NEWS – Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PKP), Maruarar Sirait, mengambil langkah strategis untuk mereformasi program Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, Menteri Ara berupaya merancang ulang proporsi pendanaan agar lebih efisien dan adil.
Proporsi Baru Anggaran KPR FLPP
Dalam skema saat ini, pendanaan KPR FLPP bersumber 75% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan 25% dari perbankan. Menteri Ara mengusulkan agar proporsi ini diubah menjadi 50:50.
“Dengan proporsi yang lebih seimbang, kita dapat mengurangi beban APBN sekaligus meningkatkan jumlah rumah subsidi yang dapat dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah,” ungkap Maruarar.
Ia menjelaskan bahwa perubahan ini memungkinkan penyaluran rumah subsidi meningkat dari 220 ribu unit menjadi lebih dari 300 ribu unit tanpa tambahan beban pada APBN.
Sebagai bagian dari upaya merealisasikan perubahan ini, Menteri Ara telah mengunjungi sejumlah daerah untuk melihat langsung pelaksanaan program KPR FLPP.
;
Di lapangan, ia berdialog dengan masyarakat dan pihak bank penyalur untuk mendengar masukan terkait efektivitas program.
“Respons masyarakat luar biasa. Program ini tidak hanya diminati oleh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga mereka yang membutuhkan solusi pembiayaan perumahan yang terjangkau,” ujarnya.
Kolaborasi dengan BPKP dan Kementerian Keuangan
Agar formula baru ini berjalan sesuai aturan, Kementerian PKP menggandeng BPKP untuk memvalidasi aspek legalitas dan prosedur pelaksanaannya. Selain itu, kerja sama dengan Kementerian Keuangan akan memastikan perubahan proporsi anggaran berjalan tanpa mengganggu stabilitas fiskal.
“Kami akan memperketat kriteria penerima subsidi agar lebih tepat sasaran. Bank penyalur juga harus menjalankan aturan dengan ketat untuk menghindari penyimpangan,” tegas Maruarar.
Muhammad Yusuf Ateh, Kepala BPKP, menyatakan dukungannya terhadap reformasi ini. Ia menilai langkah ini dapat memberikan manfaat ganda: meringankan beban APBN sekaligus membuka peluang untuk memperluas akses masyarakat terhadap perumahan.
“Namun, kami perlu memastikan dampak perubahan ini pada perbankan, termasuk suku bunga dan tenor angsuran, agar program tetap berjalan lancar,” ungkap Yusuf Ateh.
Meningkatkan Efektivitas Program
Dengan sinergi lintas instansi, pemerintah berharap KPR FLPP dapat semakin efektif dalam menyediakan rumah subsidi bagi masyarakat Indonesia. Langkah ini diharapkan tidak hanya menciptakan efisiensi anggaran, tetapi juga mempercepat realisasi hunian layak bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Keberhasilan program ini akan menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah perumahan rakyat di Indonesia,” pungkas Menteri Ara. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News