JAKARTA, HARIAN.NEWS – Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PKP), Maruarar Sirait, mengambil langkah strategis untuk mereformasi program Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, Menteri Ara berupaya merancang ulang proporsi pendanaan agar lebih efisien dan adil.
Proporsi Baru Anggaran KPR FLPP
Baca Juga : Keputusan Pemerintah Memperkecil Rumah Subsidi Dibanjiri Kritik
Dalam skema saat ini, pendanaan KPR FLPP bersumber 75% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan 25% dari perbankan. Menteri Ara mengusulkan agar proporsi ini diubah menjadi 50:50.
“Dengan proporsi yang lebih seimbang, kita dapat mengurangi beban APBN sekaligus meningkatkan jumlah rumah subsidi yang dapat dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah,” ungkap Maruarar.
Ia menjelaskan bahwa perubahan ini memungkinkan penyaluran rumah subsidi meningkat dari 220 ribu unit menjadi lebih dari 300 ribu unit tanpa tambahan beban pada APBN.
Baca Juga : Kabar Baik! Pemerintah Siapkan Rumah Murah untuk Wartawan, Nakes, Guru dan Nelayan
Sebagai bagian dari upaya merealisasikan perubahan ini, Menteri Ara telah mengunjungi sejumlah daerah untuk melihat langsung pelaksanaan program KPR FLPP.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
