Liquid Vape Terkontaminasi Narkoba, DPR Kaji Larangan Rokok Elektrik

Liquid Vape Terkontaminasi Narkoba, DPR Kaji Larangan Rokok Elektrik

HARIAN.NEWS,JAKARTA – Isu rokok elektrik atau vape kembali memanas. Kali ini, bukan soal tren gaya hidup, melainkan ancaman serius di balik asapnya. Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Komisi III DPR RI sepakat mendorong pelarangan vape dalam revisi UU Narkotika.

Alasannya? Temuan mengkhawatirkan: liquid vape ternyata bisa disusupi narkoba jenis baru.

Fakta Laboratorium yang Mengguncang

BNN tak main-main. Dari 341 sampel liquid vape yang diuji laboratorium, 11 di antaranya positif mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis. Belum lagi temuan etomidate, obat bius yang kerap disalahgunakan.

“Vape terbukti disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” tegas Kepala BNN Suyudi Ario Seto dalam RDPU di DPR, Selasa (7/4/2026).

Temuan ini bukan sekadar angka. Ini sinyal darurat: vape kini jadi “kendaraan” baru peredaran narkoba yang sulit dideteksi.

Suara DPR: Lindungi Generasi Muda, Tapi Jangan Asal Larang

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni tak ragu menyatakan dukungan. “Kalau penyalahgunaannya kian marak dan tidak terbendung, saya mendukung itu masuk ke revisi UU Narkotika,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Senada, Anggota Komisi III Abdullah menekankan urgensi perlindungan generasi muda. Namun, politikus PKB ini mengingatkan: kebijakan pelarangan tak boleh diambil gegabah.

“Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” pesannya.

Mengapa? Karena di balik kontroversi vape, ada ribuan pelaku UMKM yang menggantungkan hidup dari bisnis ini. Larangan total tanpa mitigasi berisiko mematikan ekonomi kecil.

Dilema Regulasi: Keamanan vs. Dampak Sosial

Anggota Komisi III Safaruddin (PDIP) mengambil sikap tegas: aspek legalitas harus jadi prioritas. “Apa pun kalau itu sudah dimasukkan kategori dilarang, ya tidak bisa (harus dipatuhi),” katanya.

Namun, di lapangan, situasinya kompleks. Vape bukan hanya soal narkoba. Ia juga bagian dari gaya hidup, industri kreatif, dan sumber pendapatan. Karena itu, DPR menekankan pendekatan berbasis data dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

RUU Narkotika masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Pembahasan revisi akan terus digodok dengan mempertimbangkan:

  •  Bukti ilmiah penyalahgunaan vape untuk narkoba
  • Dampak ekonomi terhadap UMKM dan pekerja
  • Alternatif regulasi: larangan total, pembatasan ketat, atau sistem lisensi
  • Edukasi publik dan penegakan hukum yang proporsional

Satu hal pasti: negara harus hadir. Bukan hanya dengan larangan, tapi juga solusi yang melindungi masyarakat tanpa mengorbankan yang kecil. ***

 

DISCLAIMER : Artikel ini disusun berdasarkan informasi publik dari rapat dengar pendapat Komisi III DPR dan pernyataan resmi BNN per April 2026. Kebijakan terkait larangan vape masih dalam tahap pembahasan dan dapat mengalami perubahan

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : ANDI AWAL TJOHENG