Dilema Regulasi: Keamanan vs. Dampak Sosial
Anggota Komisi III Safaruddin (PDIP) mengambil sikap tegas: aspek legalitas harus jadi prioritas. “Apa pun kalau itu sudah dimasukkan kategori dilarang, ya tidak bisa (harus dipatuhi),” katanya.
Baca Juga : DPR Dukung Larangan Vape, BNN Temui Narkotika dalam Liquid
Namun, di lapangan, situasinya kompleks. Vape bukan hanya soal narkoba. Ia juga bagian dari gaya hidup, industri kreatif, dan sumber pendapatan. Karena itu, DPR menekankan pendekatan berbasis data dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
RUU Narkotika masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Pembahasan revisi akan terus digodok dengan mempertimbangkan:
- Bukti ilmiah penyalahgunaan vape untuk narkoba
- Dampak ekonomi terhadap UMKM dan pekerja
- Alternatif regulasi: larangan total, pembatasan ketat, atau sistem lisensi
- Edukasi publik dan penegakan hukum yang proporsional
Satu hal pasti: negara harus hadir. Bukan hanya dengan larangan, tapi juga solusi yang melindungi masyarakat tanpa mengorbankan yang kecil. ***
Baca Juga : Ahmad Sahroni Kembali ke DPR RI
DISCLAIMER : Artikel ini disusun berdasarkan informasi publik dari rapat dengar pendapat Komisi III DPR dan pernyataan resmi BNN per April 2026. Kebijakan terkait larangan vape masih dalam tahap pembahasan dan dapat mengalami perubahan
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
