Logo Harian.news

Liquid Vape Terkontaminasi Narkoba, DPR Kaji Larangan Rokok Elektrik

Editor : Andi Awal Tjoheng Sabtu, 11 April 2026 14:58
Wakil Ketua Komisi III Sahroni (ig@ahmadsahroni88)
Wakil Ketua Komisi III Sahroni (ig@ahmadsahroni88)

Dilema Regulasi: Keamanan vs. Dampak Sosial

Anggota Komisi III Safaruddin (PDIP) mengambil sikap tegas: aspek legalitas harus jadi prioritas. “Apa pun kalau itu sudah dimasukkan kategori dilarang, ya tidak bisa (harus dipatuhi),” katanya.

Baca Juga : DPR Dukung Larangan Vape, BNN Temui Narkotika dalam Liquid

Namun, di lapangan, situasinya kompleks. Vape bukan hanya soal narkoba. Ia juga bagian dari gaya hidup, industri kreatif, dan sumber pendapatan. Karena itu, DPR menekankan pendekatan berbasis data dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

RUU Narkotika masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Pembahasan revisi akan terus digodok dengan mempertimbangkan:

  •  Bukti ilmiah penyalahgunaan vape untuk narkoba
  • Dampak ekonomi terhadap UMKM dan pekerja
  • Alternatif regulasi: larangan total, pembatasan ketat, atau sistem lisensi
  • Edukasi publik dan penegakan hukum yang proporsional

Satu hal pasti: negara harus hadir. Bukan hanya dengan larangan, tapi juga solusi yang melindungi masyarakat tanpa mengorbankan yang kecil. ***

Baca Juga : Ahmad Sahroni Kembali ke DPR RI

 

DISCLAIMER : Artikel ini disusun berdasarkan informasi publik dari rapat dengar pendapat Komisi III DPR dan pernyataan resmi BNN per April 2026. Kebijakan terkait larangan vape masih dalam tahap pembahasan dan dapat mengalami perubahan

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda