Logo Harian.news

Liquid Vape Terkontaminasi Narkoba, DPR Kaji Larangan Rokok Elektrik

Editor : Andi Awal Tjoheng Sabtu, 11 April 2026 14:58
Wakil Ketua Komisi III Sahroni (ig@ahmadsahroni88)
Wakil Ketua Komisi III Sahroni (ig@ahmadsahroni88)

HARIAN.NEWS,JAKARTA – Isu rokok elektrik atau vape kembali memanas. Kali ini, bukan soal tren gaya hidup, melainkan ancaman serius di balik asapnya. Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Komisi III DPR RI sepakat mendorong pelarangan vape dalam revisi UU Narkotika.

Alasannya? Temuan mengkhawatirkan: liquid vape ternyata bisa disusupi narkoba jenis baru.

Fakta Laboratorium yang Mengguncang

Baca Juga : DPR Dukung Larangan Vape, BNN Temui Narkotika dalam Liquid

BNN tak main-main. Dari 341 sampel liquid vape yang diuji laboratorium, 11 di antaranya positif mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis. Belum lagi temuan etomidate, obat bius yang kerap disalahgunakan.

“Vape terbukti disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” tegas Kepala BNN Suyudi Ario Seto dalam RDPU di DPR, Selasa (7/4/2026).

Temuan ini bukan sekadar angka. Ini sinyal darurat: vape kini jadi “kendaraan” baru peredaran narkoba yang sulit dideteksi.

Baca Juga : Ahmad Sahroni Kembali ke DPR RI

Suara DPR: Lindungi Generasi Muda, Tapi Jangan Asal Larang

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni tak ragu menyatakan dukungan. “Kalau penyalahgunaannya kian marak dan tidak terbendung, saya mendukung itu masuk ke revisi UU Narkotika,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Senada, Anggota Komisi III Abdullah menekankan urgensi perlindungan generasi muda. Namun, politikus PKB ini mengingatkan: kebijakan pelarangan tak boleh diambil gegabah.

Baca Juga : Ada Iron Man dan Jam Tangan 11 Miliar di Rumah Ahmad Sahroni

“Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” pesannya.

Mengapa? Karena di balik kontroversi vape, ada ribuan pelaku UMKM yang menggantungkan hidup dari bisnis ini. Larangan total tanpa mitigasi berisiko mematikan ekonomi kecil.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda