HARIAN.NEWS,JAKARTA – Isu rokok elektrik atau vape kembali memanas. Kali ini, bukan soal tren gaya hidup, melainkan ancaman serius di balik asapnya. Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Komisi III DPR RI sepakat mendorong pelarangan vape dalam revisi UU Narkotika.
Alasannya? Temuan mengkhawatirkan: liquid vape ternyata bisa disusupi narkoba jenis baru.
Fakta Laboratorium yang Mengguncang
Baca Juga : DPR Dukung Larangan Vape, BNN Temui Narkotika dalam Liquid
BNN tak main-main. Dari 341 sampel liquid vape yang diuji laboratorium, 11 di antaranya positif mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis. Belum lagi temuan etomidate, obat bius yang kerap disalahgunakan.
“Vape terbukti disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” tegas Kepala BNN Suyudi Ario Seto dalam RDPU di DPR, Selasa (7/4/2026).
Temuan ini bukan sekadar angka. Ini sinyal darurat: vape kini jadi “kendaraan” baru peredaran narkoba yang sulit dideteksi.
Baca Juga : Ahmad Sahroni Kembali ke DPR RI
Suara DPR: Lindungi Generasi Muda, Tapi Jangan Asal Larang
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni tak ragu menyatakan dukungan. “Kalau penyalahgunaannya kian marak dan tidak terbendung, saya mendukung itu masuk ke revisi UU Narkotika,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Senada, Anggota Komisi III Abdullah menekankan urgensi perlindungan generasi muda. Namun, politikus PKB ini mengingatkan: kebijakan pelarangan tak boleh diambil gegabah.
Baca Juga : Ada Iron Man dan Jam Tangan 11 Miliar di Rumah Ahmad Sahroni
“Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” pesannya.
Mengapa? Karena di balik kontroversi vape, ada ribuan pelaku UMKM yang menggantungkan hidup dari bisnis ini. Larangan total tanpa mitigasi berisiko mematikan ekonomi kecil.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
