MA Perberat Vonis Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun

MA Perberat Vonis Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG).

Jika sebelumnya ia divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, kini hukuman tersebut bertambah menjadi 13 tahun penjara setelah melalui proses kasasi di MA.

Selain hukuman penjara, Karen juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp650 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.

Vonis ini lebih berat dibandingkan keputusan sebelumnya yang hanya menetapkan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

Majelis hakim yang menangani kasasi ini dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Sementara itu, Agustina Dyah Prasetyaningsih bertindak sebagai panitera pengganti.

Dalam putusannya, MA menolak kasasi yang diajukan baik oleh Karen maupun oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi tetap mengubah kualifikasi tindak pidana dan memperberat hukumannya.

Karen Agustiawan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPK) juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

Ia terbukti menyetujui pengembangan bisnis gas di beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa mengikuti prosedur pengadaan yang semestinya.

Keputusan tersebut diambil tanpa dasar justifikasi yang kuat, analisis teknis dan ekonomis yang memadai, serta tanpa mempertimbangkan analisis risiko yang seharusnya dilakukan.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian yang mencapai 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp1,77 triliun.

Tak hanya itu, Karen juga diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS (setara Rp1,62 miliar), serta menguntungkan perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL), sebesar 113,84 juta dolar AS.

Perkara ini bermula saat Karen menjabat sebagai Dirut Pertamina pada periode 2011-2014.

Dalam masa kepemimpinannya, ia membuat keputusan strategis terkait pengadaan LNG yang ternyata berdampak buruk bagi keuangan negara. Proses pengadaan yang tidak sesuai prosedur ini menjadi dasar utama dakwaan yang diajukan terhadapnya.

Dengan keputusan terbaru ini, Karen harus menjalani hukuman yang lebih berat sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang telah dilakukannya.

Putusan MA ini juga menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam memberantas korupsi, khususnya di lingkungan perusahaan milik negara seperti Pertamina. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman