Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian yang mencapai 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp1,77 triliun.
Tak hanya itu, Karen juga diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS (setara Rp1,62 miliar), serta menguntungkan perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL), sebesar 113,84 juta dolar AS.
Perkara ini bermula saat Karen menjabat sebagai Dirut Pertamina pada periode 2011-2014.
Baca Juga : Momen Presiden Prabowo di Depan Uang Rp 13 Triliun Lebih
Dalam masa kepemimpinannya, ia membuat keputusan strategis terkait pengadaan LNG yang ternyata berdampak buruk bagi keuangan negara. Proses pengadaan yang tidak sesuai prosedur ini menjadi dasar utama dakwaan yang diajukan terhadapnya.
Dengan keputusan terbaru ini, Karen harus menjalani hukuman yang lebih berat sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang telah dilakukannya.
Putusan MA ini juga menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam memberantas korupsi, khususnya di lingkungan perusahaan milik negara seperti Pertamina. ***
Baca Juga : Permohonan Praperadilan Ditolak, Begini Respon Nadiem Makarim
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
