HARIAN.NEWS, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG).
Jika sebelumnya ia divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, kini hukuman tersebut bertambah menjadi 13 tahun penjara setelah melalui proses kasasi di MA.
Selain hukuman penjara, Karen juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp650 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga : Momen Presiden Prabowo di Depan Uang Rp 13 Triliun Lebih
Vonis ini lebih berat dibandingkan keputusan sebelumnya yang hanya menetapkan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
Majelis hakim yang menangani kasasi ini dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Sementara itu, Agustina Dyah Prasetyaningsih bertindak sebagai panitera pengganti.
Dalam putusannya, MA menolak kasasi yang diajukan baik oleh Karen maupun oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi tetap mengubah kualifikasi tindak pidana dan memperberat hukumannya.
Baca Juga : Permohonan Praperadilan Ditolak, Begini Respon Nadiem Makarim
Karen Agustiawan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPK) juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
Ia terbukti menyetujui pengembangan bisnis gas di beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa mengikuti prosedur pengadaan yang semestinya.
Keputusan tersebut diambil tanpa dasar justifikasi yang kuat, analisis teknis dan ekonomis yang memadai, serta tanpa mempertimbangkan analisis risiko yang seharusnya dilakukan.
Baca Juga : Pembayaran Non Tunai Dinilai Efektif Kurangi Potensi Korupsi dan Uang Palsu
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
