Mahfud MD Yakinkan Masyarakat : Ini Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Mahfud MD Yakinkan Masyarakat : Ini Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja

HARIAN.NEWS – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD Menyatakan, tujuan pemerintah dengan terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja adalah untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia dari situasi ekonomi global.

“Tahun 2023 itu dunia internasional sudah pasti akan mengalami perfect storm, apa itu? Badai ekonomi, resesi, inflasi, stagflasi, krisis energi dan sebagainya,” ujar Mahfud MD dilansir kompas.com Minggu (8/1/2023).

Mahfud mengatakan Indonesia juga akan menghadapi tantangan pertumbuhan ekonomi global tahun ini.

Hal ini berdasarkan penilaian Bank Dunia, Dana Moneter Internasional, Islamic Development (IDB) dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Perppu untuk penciptaan lapangan kerja.

Tujuannya adalah untuk memungkinkan masuknya investasi asing.

“Menyelamatkan ekonomi masyarakat itu yang pokok. Nah caranya ya investasi masuk, yang dari luar negeri, yang dari dalam luar negeri, dipercepat pertumbuhan ekonomi kemudian proses perizinan di kehutanan, pertanian, semua. Dibuat dulu strateginya, langkah strategisnya tahun 2023,” ucap Mahfud.

Kenali Perppu Cipta Hak Kerja

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Isi Perppu itu berisi 1.117 halaman, Jumlah ini lebih sedikit dari UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi atau MK yaitu 1.187 halaman.

Dalam poin pertimbangan, disebutkan 7 alasan penerbitan Perpu.

Salah satunya karena ada dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan harga energi dan pangan, perubahan iklim, dan terganggu rantai pasokan.

Kondisi ini dinilai telah menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia.

“Dan terjadinya kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional,” demikian bunyi poin g pada bagian pertimbangan di Perpu ini.

UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja

1. Sistem kerja kontrak

Dalam UU Cipta Kerja, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak dibatasi periode dan batas waktu kontrak.

Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 59 pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja menyebut, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Penggunaan frasa “tidak terlalu lama” mengubah ketentuan soal batas waktu pekerjaan yang penyelesaiannya “tiga tahun” sebagai salah satu kriteria PKWT.

Hal ini diyakini akan membuat pengusaha leluasa menafsirkan frasa “tidak terlalu lama” dan makin menipisnya kepastian kerja bagi buruh.

2. Praktik outsourcing meluas

UU Cipta Kerja tidak mengatur batasan kriteria pekerjaan yang dapat dipekerjakan secara alih daya atau outsourcing.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, outsourcing hanya dapat dilakukan jika suatu pekerjaan terlepas dari kegiatan utama atau terlepas dari kegiatan produksi.

Sementara itu, UU Cipta Kerja tidak memberikan batasan demikian. Akibatnya, praktik outsourcing diprediksi makin meluas.

3. Waktu kerja eksploitatif

Dalam UU Cipta Kerja, batasan maksimal jam lembur dari tiga jam dalam sehari dan 14 jam dalam sepekan, menjadi empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.

Selain akan berakibat pada kesehatan buruh, besaran upah lembur yang diterima juga tidak akan sebanding.

4. Berkurangnya hak cuti dan istirahat

Dalam UU Cipta Kerja, istirahat bagi pekerja hanya diperoleh sekali dalam sepekan.

Dengan demikian, pengusaha tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan waktu istirahat selama dua hari kepada pekerja yang telah bekerja selama lima hari dalam sepekan.

5. Rentan alami PHK

Buruh rentan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), salah satunya ketika mengalami kecelakaan kerja.

Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja menyisipkan Pasal 154A mengenai alasan pemutusan pemutusan hubungan kerja.

Salah satu alasannya yakni pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman