Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
Isi Perppu itu berisi 1.117 halaman, Jumlah ini lebih sedikit dari UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi atau MK yaitu 1.187 halaman.
Baca Juga : Puskapkum Dorong DPR dan Presiden Tempuh Legislatif Review Terhadap UU Penetapan Perppu Cipta Kerja
Dalam poin pertimbangan, disebutkan 7 alasan penerbitan Perpu.
Salah satunya karena ada dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan harga energi dan pangan, perubahan iklim, dan terganggu rantai pasokan.
Kondisi ini dinilai telah menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia.
Baca Juga : Akademisi Dorong DPR Terima Perppu Cipta Kerja yang Diteken Jokowi
“Dan terjadinya kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional,” demikian bunyi poin g pada bagian pertimbangan di Perpu ini.
UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja
1. Sistem kerja kontrak
Dalam UU Cipta Kerja, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak dibatasi periode dan batas waktu kontrak.
Baca Juga : Perppu Cipta Kerja: Akal-akalan Legislasi Tanpa Partisipasi
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
