Logo Harian.news

Mahfud MD Yakinkan Masyarakat : Ini Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Editor : Redaksi II Minggu, 08 Januari 2023 21:38
Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Foto: ist
Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Foto: ist

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Isi Perppu itu berisi 1.117 halaman, Jumlah ini lebih sedikit dari UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi atau MK yaitu 1.187 halaman.

Dalam poin pertimbangan, disebutkan 7 alasan penerbitan Perpu.

Baca Juga : Puskapkum Dorong DPR dan Presiden Tempuh Legislatif Review Terhadap UU Penetapan Perppu Cipta Kerja

Salah satunya karena ada dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan harga energi dan pangan, perubahan iklim, dan terganggu rantai pasokan.

Kondisi ini dinilai telah menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia.

“Dan terjadinya kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional,” demikian bunyi poin g pada bagian pertimbangan di Perpu ini.

UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja

Baca Juga : Akademisi Dorong DPR Terima Perppu Cipta Kerja yang Diteken Jokowi

1. Sistem kerja kontrak

Dalam UU Cipta Kerja, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak dibatasi periode dan batas waktu kontrak.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda